Penggabungan Usaha
Penggabungan usaha terjadi ketika 2 atau lebih perusahaan bergabung dalam satu kendali. Konsep kendali berhubungan dengan kemampuan untuk mengarahkan pengelolaan dan kebijakan. Secara tradisional, kontrol atas perusahaan diperoleh melalui pemilikan mayoritas saham perusahaan. Sejumlah masalah pokok akuntansi dan pelaporan keuangan muncul, misal bagaimana memperlakukan akuntansi penggabungan usaha. Prosedur akuntansi akan dapat mempengaruhi laporan keuangan setelah penggabungan usaha.
Alasan Ekspansi Perusahaan:
Pemegang saham dan manajemen cenderung memiliki kepentingan dalam perusahaan yang berhubungan dengan pertumbuhan ukuran perusahaan (prestige, reputasi, salary). Skala ekonomi sering menjadi fokus perhatian pada masalah biaya produksi dan distribusi.
Dengan masuk ke pasar baru atau mengakuisisi perusahaan lain akan dapat mengembangkan potensi penghasilan, dan meningkatkan stabilitas diversifikasi. Ekspansi Melalui Penggabungan
Usaha Tipe Penggabungan usaha:
1. Informal Arrangement
Joint venture
Contract and subcontract
Startegic aliance
2. Formal Arrangement
Written arrangement
Metoda Proses Penggabungan Usaha :
1. Management and stockholders approval
2. Management make tender offer to shareholder other Companies
Takeover (pengambilalihan) adalah pengalihan pengendalian aset atau saham sebuah perusahaan oleh satu kelompok pemegang saham terhadap kelompok pemegang saham lain. Perusahaan yang berinisiatif untuk mengambilalih disebut bidder􀂴 dan perusahaan yang akan dijadikan obyek pengambilalihan dinamakan target.
Merger atau akuisisi adalah salah satu bentuk takeover. Pengambilalihan terhadap aset atau saham dapat dilakukan melalui pembayaran tunai, hutang, pengalihan surat-surat berharga atau kombinasi ketiganya. Bidder bisa dari pihak manajemen sendiri, investor lain atau institusi lain, karyawan, atau pemegang saham. Pengambilalihan perusahaan publik oleh sekelompok kecil investor dan selanjutnya mereka menarik saham-saham yang beredar di pasar untuk tidak lagi diperjualbelikan (delist) dinamakan going private. Kebalikannya adalah going public. Going private yang dilakukan oleh manajemen perusahaan bersangkutan, dinamakan management buyout.
Pengambilalihan dengan dana yang sebagian besar dari hutang pihak ketiga, maka dinamakan leverage buyout. Pengambilalihan terjadi dalam dua bentuk yaitu friendly takeover \ (pengambilalihan secara ramah atau bersahabat) dan unfriendly takeover (tidak ramah atau tidak bersahabat).
Tender offer merupakan salah satu bentuk unfriendly takeover kanena bidder melakukan tawaran langsung melalui media massa kepada pemegang saham perusahaan target tanpa melewati persetujuan direksi/ manajemen target. Hal ini terjadi jika pihak manajemen atau pemegang saham minonitas target menolak atas rencana pengambilalihan oleh bidder.
Pengambilalihan secara paksa oleh perusahaan besar dan kuat terhadap perusahaan kecil dan lemah disebut hostile takeover (pencaplokan secara paksa), bentuk lain dari unfriendly takeover. Istilah lain hostile takever adalah perampasan (seizure), penyerangan (raid) atau pematian (dissolve). Bidder maupun target harus memiliki independensi tinggi untuk menentukan harga (bargaining power). Target menentukan harga jual biasanya mendasarkan harga pasar saham bagi perusahaan publik, sedangkan bidder menentukan harga beli secara wajar sesuai dengan taksiran kondisi dan prospek perusahaan target. Posisi target yang kurang kuat biasanya disebabkan oleh kesulitan likuiditas, kerugian usaha, terlalu besarnya hutang, ketidaksolidan manajemen atau kesulitan dalam pemasaran produk.
MENGAPA PERUSAHAAN MELAKUKAN MERGER ATAU AKUISISI?
Perusahaan akan mengalami berbagai kondisi yaitu
(1) tumbuh dan berkembang secara dinamis,
(2) kondisi statis dan
(3) mengalami kemunduran.
Tumbuh dan berkembang perusahaan bisa melakukan ekspansi bisnis dengan memilih satu diantara dua jalur alternatif yaitu pertumbuhan dari dalam perusahaan (organic/internal growth), dan pertumbuhan dari luar perusahaan (external growth).
Pertumbuhan internal adalah ekspansi yang dilakukan dengan membangun bisnis atau unit bisnis baru dari awal (start-ups business). Jalur ini memerlukan berbagai pentahapan mulai dari riset pasar, desain produk, perekrutan tenaga ahli, tes pasar, pengadaan dan pembangunan fasilitas produksi/operasi sebelum perusahaan menjual produknya ke pasar.
Sebaliknya pertumbuhan eksternal dilakukan dengan “membeli” perusahaan yang sudah ada. Merger dan akuisisi adalah strategi pertumbuhan eksternal dan merupakan jalur cepat untuk mengakses pasar baru atau produk baru tanpa harus membangun dan nol. Terdapat penghematan waktu yang sangat signifikan antara pertumbuhan internal dan eksternal melalui merger dan
akuisisi.
Alasan mengapa perusahaan melakukan merger atau akuisisi adalah ada “manfaat lebih” yang diperoleh darinya, keunggulan dan manfaat merger dan akuisisi antara lain adalah:
1. Mendapatkan cashflow dengan cepat karena produk dan pasar sudah jelas.
2. Memperoleh kemudahan dana/pembiayaan karena kreditor lebih percaya perusahaan yang telah berdiri dan mapan.
3. Memperoleh karyawan yang telah berpengalaman.
4. Mendapatkan pelanggan yang telah mapan tanpa harus merintis dari awal.
5. Memperoleh sistem operasional dan administratif yang mapan.
6. Mengurangi risiko kegagalan bisnis karena tidak harus mencari konsumen baru.
7. Menghemat waktu untuk memasuki bisnis baru.
8. Memperoleh infrastruktur untuk mencapai pertumbuhan yang lebih cepat.
Disamping memperoleh berbagai manfaat, merger dan akuisisi juga memiliki kelemahan sebagai berikut:
1. Proses integrasi yang tidak mudah.
2. Kesulitan menentukan nilai perusahaan target secara akurat.
3. Biaya konsultan yang mahal.
4. Meningkatnya kompleksitas birokrasi.
5. Biaya koordinasi yang mahal.
Metoda Akuntansi Investasi
• Jenis Pembelian :
– Pembelian Aset
– Pembelian Saham
• Cara Pembelian :
– Dengan Kas (Aset)
– Dengan Menerbitkan Saham
• Metoda Pembelian
– Polling of Interest
– Purchase
Regulasi penggabungan usaha di Indonesia
Keputusan Menteri Keuangan (Paket 15 Maret 1989), Nomor: 278/KMK.01/1989 Tanggal 25 Maret 1989
Peleburan Usaha dan Penggabungan Usaha Bank.
1. JENIS PERATURAN : Keputusan Menteri
2. NOMOR/TANGGAL : 278/KMK.01/1988 (25 Maret 1989)
3. INSTANSI/LEMBAGA : Departemen Keuangan
4A.LEMBARAN NEG.NO./TH: -- 4B.TAMB.LEMB NEG.NO./TH: --
4C.BERITA NEG.NO./TH: -- 4D.TAMB.BRT.NEG.NO./TH: --
5A.JUMLAH HALAMAN : 15 5B.JUMLAH LAMPIRAN: 11
6. T E N T A N G : Peleburan Usaha dan Penggabungan Usaha Bank.
7. ISI RINGKAS :
1. Peleburan Usaha (Consolidation) adalah suatu
penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara
mendirikan bank baru dan melikuidasi bank-bank yang
ada. Peleburan dapat dilakukan antar bank umum/bank
pembangunan swasta nasional; dengan bank perkreditan
rakyat, antara bank pembangunan daerah dengan bank
perkreditan rakyat, tidak perlu menyesuaikan permodalan
menurut Pasal 3 Kep.Ment.Keuangan 1061/KMK.00/1988.
Peleburan antar bank perkreditan rakyat yang akan
ditingkatkan menjadi bank umum/bank pembangunan,
permodalannya disesuaikan menurut Pasal 3 tsb; atau
disesuaikan permodalannya minimal Rp.50 juta, menurut
Pasal 4 Kep.Ment.Keuangan 1064/KMK.00/1988,27 Okt.1988.
2. Pemberian Izin Peleburan Usaha Bank melalui dua tahap
yaitu Persetujuan Prinsip yang diberikan untuk
melakukan persiapan peleburan usaha; Izin Peleburan
Usaha dan Izin Usaha bagi bank hasil peleburan serta
Pencabutan Izin Usaha bank yang dileburkan. Permohonan
Persetujuan Prinsip seperti Lampiran 1 dan permohonan
Izin Usaha Peleburan seperti Lampiran 4 diajukan
kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Bank Indonesia
yang disampaikan pada hari yang sama, dilampiri bukti
persyaratan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1).
Pemberian/penolakan kedua izin tsb diberikan paling
lambat 30 hari dan pertimbangan BI diberikan ke Menteri
paling lambat 15 hari sejak permohonan diterima
lengkap. Salah satu Kantor Bank yang melakukan
peleburan/penggabungan dapat dijadikan Kantor Pusat dan
kantor lainnya,Kantor Cabang atau jenis kantor lainnya.
3. Penggabungan Usaha (Merger) adalah penggabungan dari
dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan
berdirinya salah satu bank dan melikuidasi bank-bank
lainnya. Pemberian Izin Penggabungan dilakukan dalam
satu tahap yaitu Permohonan seperti Lampiran 7
diajukan pada Menteri Keuangan dengan tembusan Bank
Indonesia yang disampaikan pada hari yang sama,
dilampiri bukti persyaratan seperti Pasal 10 ayat (1)
dalam jangka waktu yang sama dengan proses peleburan.
4. Penilaian tingkat kesehatan bank dilakukan atas dasar
data dan informasi selama 24 bulan sebelum dilebur atau
digabung; khusus untuk antar bank perkreditan rakyat
dilakukan sejak izin usaha diberikan. Sanksi untuk bank
kurang sehat atau tidak sehat adalah Pasal 9 Kepmenkeu
1061/KMK.00/1988 dan Pasal 12 dari SK.1064/KMK.00/1988
5. Keputusan ini berlaku sejak 25 Maret 1989.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar