Social Icons

facebookgoogle pluslinkedinrss feedemail
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Februari 2013

MADZHAB IMAM SYAFI'I: 10 FATWA-FATWA IMAM SYAFI’I YANG YANG SERING DIINGKARI

Banyak orang yang mengaku bermazhab Syafi’e dan mengakui mengikuti serta mempraktikkan Islam berdasarkan istinbat hukum oleh Imam Asy-Syafi’i. Namun, hakikatnya, banyak orang yang keliru kerana banyak fatwa-fatwa Imam Asy-Syafi’i yang tidak kita ketahui malah kita mengabaikannya. Padahal semua fatwa-fatwa itu adalah sangat penting dan berkaitan sekitar isu aqidah dan persoalan i’tiqad. Dengan itu, sama-sama lah kita teliti semula beberapa fatwa-fatwa beliau tersebut dan sama-sama kita muhasabah diri.
Fatwa-fatwa ini hanyalah sebahagian kecil dari sejumlah fatwa atau pendapat imam asy-Syafi’i sahaja. Iainnya diambil daripada buku/kitab berjudul “Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah”, karya/susunan Dr. Muhammad bin Abdil-Wahab al-’Aqil. Mari sama-sama kita teliti:

1 – MERATAKAN KUBURAN

Imam asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan: “Saya suka kalau tanah kuburan itu tidak ditinggikan dan selainnya dan tidak mengambil padanya dan tanah yang lain. Tidak boleh, apabila ditambah tanah dan lainnya menjadi tinggi sekali, dan tidak mengapa jika ditambah sedikit saja sekitar. Saya hanya menyukai ditinggikan (kuburan) di atas tanah satu jengkal atau sekitar itu dari permukaan tanah”. (Syarah Muslim 2/666, Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 1/257)

2 – HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN DI KUBURAN

“Saya suka bila (kuburan) tidak dibuat bangunan, kerana itu menyerupai penghiasan dan kesombongan, dan kematian bukan tempat bagi salah satu dari keduanya. Dan saya tidak melihat kuburan para sahabat Muhajirin dan Anshar didirikan sebarang binaan. Seorang perawi menyatakan dari Thawus, bahawa Rasulullah s.a.w. telah melarang kuburan dibinakan binaan atau ditembok. Saya sendiri melihat sebahagian penguasa di Makkah menghancurkan semua bangunan di atasnya (kuburan), dan saya tidak melihat para ahli fikih mencela hal tersebut. (al-Umm 1/277. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 1/258)

3 – HUKUM MEMBANGUN MASJID DI TEMPAT YANG ADA KUBUR

“Saya melarang dibangunnya masjid di atas kuburan dan disejajarkan atau dipergunakan untuk solat di atasnya dalam keadaan tidak rata atau solat menghadap kuburan. Apabila ia solat menghadap kuburan, maka masih sah namun telah berbuat dosa”. (al-Umm 1/278. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 1/261)

4 – PERSOALAN FITNAH KUBUR

“Sesungguhnya Azab kubur itu benar dan pertanyaan malaikat terhadap ahli kubur adalah benar.” (al-I’tiqad karya Imam al-Baihaqiy. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 2/420)

5 – PERSOALAN HISAB, SYURGA, DAN NERAKA

“Hari kebangkitan adalah benar, hisab adalah benar, syurga dan neraka serta selainnya yang sudah dijelaskan dalam sunnah-sunnah (hadis-hadis), lalu ada pada lisan-lisan para ulama dan pengikut mereka di negara-negara muslimin adalah benar.” (Manaqib asy-Syafi’i, karya Imam al-Baihaqiy, 1/415. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 2/426)

6 – BERSUMPAH DENGAN NAMA SELAIN NAMA ALLAH

“Semua orang yang bersumpah dengan nama selain Allah, maka saya melarangnya dan mengkhuwatirkan pelakunya, sehingga sumpahnya itu adalah kemaksiatan. Saya juga membenci bersumpah dengan nama Allah dalam semua keadaan, kecuali hal itu adalah ketaatan kepada Allah, seperti berbai’at untuk berjihad dan yang serupa dengannya.” (al-Umm 7/61. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 1/271)

7 – PERNYATAAN TENTANG SYAFA’AT

“Beliau (Rasulullah s.a.w.) adalah manusia terbaik yang dipilih Allah untuk menyampaikan wahyu-Nya lagi terpilih sebagai Rasul-Nya dan yang diutamakan atas seluruh makhluk dengan membuka rahmat-Nya, penutup kenabian, dan lebih menyeluruh dan ajaran para rasul sebelumnya. Beliau ditinggikan namanya di dunia dan menjadi pemberi syafa’at, yang syafa’atnya dikabulkan di akhirat.” (ar-Risalah 12-13. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 1/291)

Beliau juga menyatakan tentang syarat diterimanya syafa’at:

“Semalam saya mengambil faidah (istimbath) dari dua ayat yang membuat saya tidak tertarik kepada dunia dan yang sebelumnya. Firman Allah: “...Dia bersemayam di atas ‘Arsy (singgasana) untuk mengatur segala urusan. Tiada seorang pun yang akan memberi syafa’at kecuali sesudah ada keizinan-Nya....” (Surah Yunus, 1O: 3). Dan dalam kitabullah, hal ini banyak: “Siapakah yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya?” (Surah al-Baqarah, 2: 256) Syafa’at tertolak kecuali dengan izin Allah.” (Ahkamul Qur’an 2/180-181. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 1/291)

8 – PENDIRIAN BERKENAAN ASMA’ WA SIFAT ALLAH

Imam Syafi’i rahimahullah menjelaskan melalui riwayat yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Talib radiallahu ‘anhu:

"Bagi-Nya dua tangan sebagaimana firman-Nya: (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka. Bagi-Nya tangan sebagaimana firman-Nya: Langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Allah mempunyai wajah sebagaimana firman-Nya: Setiap sesuatu akan binasa kecuali Wajah-Nya. Baginya kaki sebagaimana sabda Nabi saw: Sehinggalah Dia meletakkan wajah dan KakiNya. Dia mempunyai jari sebagaimana sabda Nabi sallallahu 'alaihi wa-sallam: Tiadalah hati itu kecuali antara jari-jari dari jari-jari Ar-Rahman (Allah). Kami menetapkan sifat-sifat ini dan menafikan dari menyerupakan sebagaimana dinafikan sendiri oleh Allah sebagaimana difirmankan: (Tiada sesuatu yang semisal dengan-Nya dan Dia Maha Mendengar dan Maha Melihat)". (Lihat: I’tiqad Aimmah al-Arba'ah Abi Hanifah wa Malik wa Syafi’e wa Ahmad, m/s. 46- 47, Cetakan pertama, 1412 -1992M. Darul 'Asimah Saudi Arabia)

Imam Syafi’e seterusnya menjelaskan:

"Dan Allah Ta'ala di atas 'Arasy-Nya (Dan 'Arasy-Nya) di langit”. (Lihat: I’tiqad Aimmah al-Arba'ah, Abi Hanifah, Malik, Syafie wa Ahmad, m/s. 40)

Imam Syafi’i seterusnya menjelaskan lagi:

"Kita menetapkan sifat-sifat (mengithbatkan sifat-sifat Allah) sebagaimana yang didatangkan oleh al-Quran dan yang warid tentangNya dari sunnah, kami menafikan tasybih (penyerupaan) tentangNya kerana dinafikan oleh diriNya sendiri sebagaimana firmanNya (Tiada sesuatu yang semisal denganNya)". (Lihat: I’tiqad Aimmah al-Arba'ah, Abi Hanifah, Malik, Syafie wa Ahmad, m/s. 42)

Imam Syafi'i telah menjelaskan juga tentang turun naiknya Allah Subhanahu wa-Ta’ala:

"Sesungguhnya Dia turun setiap malam ke langit dunia (sebagaimana) menurut khabar dari Rasulullah sallallahu 'alaihi wa-sallam". (Lihat: I’tiqad Aimmah al-Arba'ah, Abi Hanifah, Malik, Syafie wa Ahmad, m/s. 47)

Berkata Imam Syafi’e rahimahullah:

"Sesungguhnya Allah di atas ‘Arasy-Nya dan ‘Arasy-Nya di atas langit" (Lihat: I'tiqad Aimmah al-Arba'ah, Abi Hanifah, Malik, Syafie wa- Ahmad. Hlm. 179)

Ibnu Taimiyah, Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Syafi’e ada kesepakatannya dalam meyakini tentang turun-naiknya Allah iaitu berlandaskan hadis:

"Tuhan kita turun ke langit dunia pada setiap malam apabila sampai ke satu pertiga dari akhir malam, maka Ia berfirman: Sesiapa yang berdoa akan Aku perkenankan, sesiapa yang meminta akan Aku tunaikan dan sesiapa yang meminta keampunan akan Aku ampunkan". (H/R Bukhari (1141), Muslim (758), Abu Daud (4733), Turmizi (4393), Ibn Majah (1366) dan Ahmad (1/346))

9 – SIKAP IMAM ASY-SYAFI’E TERHADAP SYI’AH

Dari Yunus bin Abdila’la, beliau berkata: Saya telah mendengar asy-Syafi’i, apabila disebut nama Syi’ah Rafidhah, maka ia mencelanya dengan sangat keras, dan berkata: “Kelompok terjelek! (terhodoh)”. (al-Manaqib, karya al-Baihaqiy, 1/468. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 2/486)

“Saya belum melihat seorang pun yang paling banyak bersaksi/bersumpah palsu (berdusta) dari Syi’ah Rafidhah.” (Adabus Syafi’i, m/s. 187, al-Manaqib karya al-Baihaqiy, 1/468 dan Sunan al-Kubra, 10/208. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 2/486)

“Asy-Syafi’i berkata tentang seorang Syi’ah Rafidhah yang ikut berperang: “Tidak diberi sedikit pun dari harta rampasan perang, kerana Allah menyampaikan ayat fa’i (harta rampasan perang), kemudian menyatakan: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami”. (Surah al-Hasyr, 59: 10) maka barang siapa yang tidak menyatakan demikian, tentunya tidak berhak (mendapatkan bahagian fa’i).” (at-Thabaqat, 2/117. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 2/487)

10 – SIKAP IMAM ASY-SYAFI’I TERHADAP KAUM (ORANG-ORANG) SUFI

“Seandainya seorang menjadi sufi (bertasawwuf) di pagi hari, niscaya sebelum datang waktu Zuhur, engkau tidak dapati ia, melainkan telah menjadi orang bodoh.” (al-Manaqib lil Baihaqiy, 2/207. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 2/503)
“Tidaklah seorang sufi menjadi sufi, hingga memiliki empat sifat: malas, suka makan, sering merasa sial, dan banyak berbuat sia-sia.” (Manaqib lil Baihaqiy, 2/207. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 2/504)
“Asas tasawwuf adalah kemalasan.” (al-Hilyah 9/136-137. Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, 2/504).

Repost from: http://mazhabsyafii.blogspot.com

MADZHAB IMAM SYAFI'I: PERINGATAN MAULID NABI

HUKUM MERAYAKAN MAULID NABI SHALALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Oleh : Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin

Soal:
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya:”Apa hukumnya merayakan maulid Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam?”
 
Jawab: 
Pertama: Malam kelahiran Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak diketahui secara pasti, tapi sebagian ahli sejarah menyatakan bahwa itu terjadi pada malam kesembilan Rabi’ul Awwal, bukan pada malam kedua belas. Tetapi saat ini perayaan maulid dilaksanakan pada malam kedua belas yang tidak ada dasarnya dalam tinjauan sejarah.

Kedua: Dipandang dari sisi aqidah juga tidak ada dasarnya. Dan kalaulah itu dari syari’at Allah, tentulah dilaksanakan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam atau disampaikan kepada umat beliau. Dan kalaulah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakannya atau menyampaikan kepada umat beliau, maka mestinya amalan itu terjaga karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ (9) سورة الحجر.

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (QS. Al-Hijr: 9).

Ketika ternyata tidak didapati, maka dapat diketahui bahwa hal itu bukan termasuk ajaran Islam. Dan jika bukan termasuk ajaran agama Allah, maka kita tidak boleh menjadikannya sebagai bentuk ibadah 1) kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak boleh menjadikannya sebagai amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jika Allah telah menetapkan suatu jalan yang sudah ditentukan agar dapat sampai kepada-Nya itulah yang datang kepada Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam., maka bagaimana mungkin kita diperbolehkan membuat jalan sendiri yang akan menghantarkan kepada-Nya, padahal kita adalah seorang hamba? Ini berarti mengambil hak Allah Azza wa Jalla, yaitu membuat syari’at yang bukan dari-Nya dan kita masukkan ke dalam ajaran agama Allah. Ini juga merupakan pendustaan terhadap firman Allah Azza wa Jalla:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا…. (3) سورة المائدة

“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan nukmat-Ku dan telah Ku-ridloi Islam sebagai agama bagimu…” (QS. Al-Maidah: 3).

Maka kami katakana: Bila pernyataan ini termasuk bagian dari kesempurnaan ajaran agama, tentunya sudah ada sebelum Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan jika tidak, maka hal itu tidak mungkin menjadi bagian dari kesempurnaan agama, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا…. (3) سورة المائدة

“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan nukmat-Ku dan telah Ku-ridloi Islam sebagai agama bagimu…” (QS. Al-Maidah: 3).
Bagi siapa yang menyatakan bahwa perayaan maulid Nabi termasuk ajaran agama, maka telah membuat hal-hal yang baru sepeninggal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ucapannya mengandung kedustaan terhadap ayat-ayat yang mulia ini. Tidak diragukan lagi, bahwa orang-orang yang merayakan maulid Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ingin mengagungkan beliau, nampaknya kecintaan dan besarnya harapan untuk mendapatkan kasih sayang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dari perayaan yang diadakan dan untuk menghidupkan semangat kecintaan pada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Semua ini termasuk ibadah; mencintai Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibadah bahkan iman seseorang tidak akan sempurna sehingga Rasul lebih dicintai daripada dirinya, anaknya, orang tuanya, dan semua manusia. Mengagungkan Rasul juga termasuk ibadah, demikian juga haus akan kasih sayang Rasul, juga termasuk agama, karena dengan demikian seseorang menjadi cenderung kepada syar’at beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam. Jika demikian, maka tujuan perayaan maulid Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan pengagungan terhadap Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah ibadah, bila ini ibadah maka tidak boleh membuat hal-hal baru –yang bukan dari Allah- dan dimasukkan ke dalam agama-Nya selama-lamanya. Maka perayaan maulid Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah bid’ah dan haram.
Kemudian kita juga mendengarkan bahwa dalam perayaan ini terdapat kemungkaran-kemungkaran besar yang tidak diterima oleh syara’, perasaan maupun akal. Mereka bernyanyi-nyanyi untuk maksud-maksud tertentu yang sangat berlebihan tentang Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga mereka menjadikan Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam lebih agung/besar dari pada Allah –kita berlindung kepada-Nya-. Kita mendengar juga, karena kebodohan sebagian orang-orang yang merayakan maulid nabi, bahwa jika seseorang membaca kisah tentang kelahiran Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam 2) kemudian sampai pada lafadz “nabi dilahirkan” dengan serempak mereka berdiri. Kata mereka, Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam telah datang, maka kamipun berdiri untuk mengagungkan beliau”, ini adalah kebodohan. Ini bukanlah adab, karena beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam membenci bila disambut dengan berdiri. Para sahabat beliau adalah orang-orang yang paling mencintai dan mengagungkan beliau, namun mereka tidak berdiri menyambut beliau, karena mereka mengetahui beliau membenci hal itu. Saat beliau masih hidup saja tidak boleh, apatah lagi setelah beliau tidak ada (wafat).
Bid’ah ini – yakni bid’ah peringatan maulid nabi terjadi setelah berlalunya tiga generasi terbaik umat- dan dalam perayaan itu terdapat pula beberapa kemungkaran yang dilakukan oleh orang-orang yang merayakannya yang bukan dari pokok-pokok ajaran agama. Terlabih lagi dengan terjadinya ikhtilat (campur barur) antara laki-laki dan perempuan. Dan masih banyak kemungkaran-kemungkaran yang lain.
Sumber: Majmu’ Fatawa fii Arkanil Islam, soal no. 89.
Catatan kaki:
1) Ibadah adalah kumpulan nama-nama dari apa-apa yang dicintai dan diridhoi oleh Allah Azza wa Jalla baik yang nampak atau tidak (Lihat Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid).
2) Debaan (bahasa Cirebon).


Repost from: http://mazhabsyafii.blogspot.com

Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama [ NU ] Tentang Tahlilan, Menyediakan Makanan Kepada Penta’ziyah

MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU) KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926 DI SURABAYA
Keluarga Mayit Menyediakan Makanan Kepada Penta’ziyah

 


18. Soal : Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziyah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah ia (keluarga) memperoleh pahala sedekah tersebut?


Jawab : Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya makruh [dibenci], apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala sedekah itu.

Keterangan :

1. Dalam Kitab  I’anah al- Thalibin:

وَ يُكْرَهُ لِأَهْلِ الْمَيِّتِ الْجُلُوْسِ لِلتَّعْزِيَةِ وَصَنْعُ طَعَامٍ يُجْمِعُوْنَ النَّاسَ عَلَيْهِ لِمَا رَوَى أَحْمَدُ عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِي قاَلَ كُنَّا نَعُدُّ الْإِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَهُمُ الطَّعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ.

Makruh [dibenci] hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja diundang untuk berta’ziyah dan menghidangkan makanan bagi mereka, sesuai dengan riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al-Bajali, yang mengemukakan: “Kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian ratapan (yang dilarang)”.


Fatawa Al Kubro Ibnu Hajar Al Haitsami
2. Dalam Kitab Al-Fatawa al-Kubra:
وفي الفتاوى الكبرى فى أوائل الجزء الثانى ما نصه (وَسُئِل) أَعَادَهُ اللهُ عَلَيْنَا مِنْ بَرَكَاتِهِ عَمَّا يُذْبَحُ مِنَ النَّعَمِ وَ يُحْمَلُ مَعَ مِلْحٍ خَلْفَ الْمَيِّتِ إِلَى الْمَقْبَرَةِ وَ يُتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى الْحَفَّارِيْنَ فَقَطْ وَ عَمَّا يُعْمَلُ ثَالِثَ مَوْتِهِ مِنْ تَهْيِئَةِ أَكْلٍ أَوْ إِطْعَامِهِ لِلْفُقَرَاءِ وَ غَيْرِهِمْ وَ عَمَّا يُعْمَلُ يَوْمَ السَّابِعِ كَذَلِكَ وَ عَمَّا يُعْمَلُ تَمَامَ الشَّهْرِ مِنَ الْكَعْكِ وَيُدَارُ بِهِ عَلَى بُيُوْتِ النِّسَاءِ التِي حَضَرْنَ الْجَنَازَةَ وَ لَمْ يَقْصُدُوْا بِذَلِكَ إِلاَّ مُقْتَضَى عَادَةِ أَهْلِ الْبِلاَدِ حَتىَّ أَنَّ مَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ صَارَ مَمْقُوْتًا عِنْدَ هُمْ حَسِيْسًا لاَ يَعْبَأُوْنَ بِهِ وَ هَلْ إِذَا قَصَدُوْا بِذَلِكَ الْعَادَةَ وَ التَّصَدَّقَ فِي غَيْرِ الْأَخِيْرَةِ أَوْ مُجَرَّدَ الْعَادَةِ مَا ذَا يَكُوْنُ الْحُكْمُ جَوَازًا أَوْ غَيْرَهُ. وَ هَلْ يُوْزَعُ مَا صُرِفَ عَلَى انْصِبَاءِ الْوَرَرَثَةِ عِنْدَ قِسْمَةِ التِّرْكَةِ وَ إِنْ لَمْ يَرْضَ بِهِ بَعْضُهُمْ وَ عَنِ الْمَيِّتِ عِنْدَ أَهْلِ المَيِّتِ إِلَى مُضِيِّ شَهْرٍ مِنْ مَوْتِهِ لِأَنَّ ذَلِكَ عِنْدَهُمْ كَالْفَرْضِ مَا حُكْمُهُ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ جَمِيْعُ مَا يُفْعَلُ مِمَّا ذُكِرَ فِي السُّؤَالِ مِنَ الْبِدَعِ الْمَذْمُوْمَةِ لَكِنْ لاَ حُرْمَةَ فِيْهِ إِلاَّ إِنْ فُعِلَ شَيْءٌ مِنْهُ لِنَحْوِ نَائِحَةٍ أَوْرَثَاءٍ وَمَنْ قَصَدَ بِفِعْلِ شَيْءٍ مِنْهُ دَفَعَ أَلْسِنَةِ الْجُهَّالِ وَ حَوْضِهِمْ فِي عَرْضِهِ بِسَبَبِ التَّرْكِ. يرْجَى أَنْ يَكْتَبَ لَهُ ثَوَابُ ذَلِكَ أَخْذًا مَنْ أَمْرِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي الصَّلاَةِ بِوَضْعِ يَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ. وَ عَلَّلُوْا بِصَوْنِ عَرْضِهِ عَنْ حَوْضِ النَّاسِ فِيْهِ عَلَى غَيْرِ هَذِهِ الْكَيْفِيَةِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يُفْعَلَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ مِنَ التِّرْكَةِ حَيْثُ كَانَ فِيْهَا مَحْجُوْرٌ عَلَيْهِ مُطْلَقًا أَوْ كَانُوْا كُلَّهُمْ رُشَدَاءَ لَكِنْ لَمْ يَرْضَ بَعْضُهُمْ.


“Imam Ibnu Hajar ditanya -semoga Allah mengembalikan barakahnya kepada kita-, bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan tentang yang dilakukan pada hari ketiga kematian dalam bentuk penyediaan makanan untuk para fakir dan yang lain, dan demikian halnya yang dilakukan pada hari ketujuh, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri prosesi ta’ziyah jenazah. Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak? Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keinginan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah, walaupun sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”; bagaimana hukumnya? Beliau menjawab: semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk bid’ah yang tercela tetapi tidak sampai haram (makruh); kecuali jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (ratsa’) pada keluarga mayit. Dalam melakukan prosesi tersebut ia harus bertujuan menangkal “ocehan” orang-orang bodoh, agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. terhadap seseorang yang batal (karena hadats) shalatnya untuk menutup hidung dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat. Dan tidak boleh diambil/dikurangi dari tirkah seperti kasus di atas. Sebab, tirkah yang belum dibagikan mutlak harus dijaga utuh, atau ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris)”.


Keterangan lebih lengkapnya lihat dalam Kitab I'anatut Thalibin Juz 2 hal. 165 -166 Daar Ibn 'Ashooshoh Littibaa'ati wan Nasri wa at tauzdi'i, Beirut , Seperti terlampir di bawah ini :

وقد أرسل الامام الشافعي - رضي الله عنه - إلى بعض أصحابه يعزيه في ابن له قد مات بقوله: إني معزيك لا إني على ثقة * * من الخلود، ولكن سنة الدين فما المعزى بباق بعد ميته * * ولا المعزي ولو عاشا إلى حين والتعزية: هي الامر بالصبر، والحمل عليه بوعد الاجر، والتحذير من الوزر بالجزع، والدعاء للميت بالمغفرة وللحي بجبر المصيبة، فيقال فيها: أعظم الله أجرك، وأحسن عزاءك، وغفر لميتك، وجبر معصيتك، أو أخلف عليك، أو نحو ذلك.وهذا في تعزية المسلم بالمسلم.
وأما تعزية المسلم بالكافر فلا يقال فيها: وغفر لميتك، لان الله لا يغفر الكفر.

وهي مستحبة قبل مضي ثلاثة أيام من الموت، وتكره بعد مضيها.ويسن أن يعم بها جميع أهل الميت من صغيروكبير، ورجل وامرأة، إلا شابة وأمرد حسنا، فلا يعزيهما إلا محارمهما، وزوجهما.ويكره ابتداء أجنبي لهما بالتعزية، بل الحرمة أقرب.ويكره لاهل الميت الجلوس للتعزية، وصنع طعام يجمعون الناس عليه، لما روى أحمد عن جرير بن عبد الله البجلي، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة، ويستحب لجيران أهل الميت - ولو أجانب - ومعارفهم - وإن لم يكونوا جيرانا - وأقاربه الاباعد - وإن كانوا بغير بلد الميت - أن يصنعوا لاهله طعاما يكفيهم يوما وليلة، وأن يلحوا عليهم في الاكل.ويحرم صنعه للنائحة، لانه إعانة على معصية.

وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام.وجواب منهم لذلك.
(وصورتهما).

ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة.فهل لو أراد رئيس الحكام - بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي - بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟ أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور.

(الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده.اللهم أسألك الهداية للصواب.

نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.

قال العلامة أحمد بن حجر في (تحفة المحتاج لشرحك المنهاج): ويسن لجيران أهله - أي الميت - تهيئة طعام يشبعهم يومهم وليلتهم، للخبر الصحيح.اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم
.
ويلح عليهم في الاكل ندبا، لانهم قد يتركونه حياء، أو لفرط جزع.ويحرم تهيئه للنائحات لانه إعانة على معصية، وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة - كإجابتهم لذلك، لما صح عن جرير رضي الله عنه.كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة.

ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن.
ومن ثم كره اجتماع أهل الميت ليقصدوا بالعزاء، بل ينبغي أن ينصرفوا في حوائجهم، فمن صادفهم عزاهم.
اه.

وفي حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها: ما يفعله الناس من الوحشةوالجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.
اه.وقد قال رسول الله (ص) لبلال بن الحرث رضي الله عنه: يا بلال من أحيا سنة من سنتي قد أميتت من بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا ينقص من أجورهم شيئا.

ومن ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله، كان عليه مثل من عمل بها، لا ينقص من أوزارهم شيئا.وقال (ص): إن هذا الخير خزائن، لتلك الخزائن مفاتيح، فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير، مغلاقا للشر.وويل لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا للخير.

ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر، فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا، يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما.والله سبحانه وتعالى أعلم.

كتبه المرتجي من ربه الغفران: أحمد بن زيني دحلان - مفتي الشافعية بمكة المحمية - غفر الله له، ولوالديه، ومشايخه، والمسلمين.
(الحمد لله) من ممد الكون أستمد التوفيق والعون.نعم، يثاب والي الامر - ضاعف الله له الاجر، وأيده بتأييده - على منعهم عن تلك الامور التي هي من البدع المستقبحة عند الجمهور.
قال في (رد المحتار تحت قول الدار المختار) ما نصه: قال في الفتح: ويستحب لجيران أهل الميت، والاقرباء الاباعد، تهيئة طعام لهم يشبعهم يومهم وليلتهم، لقوله (ص): اصنعوا لآل جعفر
طعاما

(ما فقد جاءهم ما يشغلهم.حسنه الترمذي، وصححه الحاكم.
ولانه بر ومعروف، ويلح عليهم في الاكل، لان الحزن يمنعهم من ذلك، فيضعفون حينئذ.وقال أيضا: ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي بدعة.روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة.اه.

وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم إلخ.وتمامه فيه، فمن شاء فليراجع.والله سبحانه وتعالى أعلم.كتبه خادم الشريعة والمنهاج: عبد الرحمن بن عبد الله سراج، الحنفي، مفتي مكة المكرمة - كان الله لهما حامدا مصليا مسلما


Terjemahan kalimat yang telah digaris bawahi atau ditulis tebal berwarna merah di atas, di dalam Kitab I'anatut Thalibin :


1. Ya, apa yang dikerjakan orang, yaitu berkumpul di rumah keluarga mayit dan dihidangkannya makanan untuk itu, adalah termasuk Bid'ah Mungkar, yang bagi orang yang melarangnya akan diberi pahala.


2. Dan apa yang telah menjadi kebiasaan, ahli mayit membuat makanan untuk orang-orang yang diundang datang padanya, adalah Bid'ah yang dibenci.


3. Dan tidak diragukan lagi bahwa melarang orang-orang untuk melakukan Bid'ah Mungkarah itu (Haulan/Tahlilan : red) adalah menghidupkan Sunnah, mematikan Bid'ah, membuka banyak pintu kebaikan, dan menutup banyak pintu keburukan.


4. Dan dibenci bagi para tamu memakan makanan keluarga mayit, karena telah disyari'atkan tentang keburukannya, dan perkara itu adalah Bid'ah. Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang Shahih, dari Jarir ibnu Abdullah, berkata : "Kami menganggap berkumpulnya manusia di rumah keluarga mayit dan dihidangkan makanan , adalah termasuk Niyahah"


5. Dan dibenci menyelenggarakan makanan pada hari pertama, ketiga, dan sesudah seminggu dst.


_______________________________________________
[Buku "Masalah Keagamaan" Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Kata Pengantar Menteri Agama Republik Indonesia : H. Maftuh Basuni]

DASAR HUKUM DAN DALIL SHOLAWAT

Ada sebagian orang atau sekelompok orang Islam menganggap bahwa Sholawat itu tidak pernah diajarkan oleh Nabi, mungkin bagi sebagian besar Muslim akan bereaksi terhadap anggapan sekelompok orang tersebut entah itu dengan caci maki, mencela, menertawakan atau mendiamkannya. Namun reaksi yang paling bijak adalah dengan menelaahnya melalui dalil-dalil yang ada. Benarkah Sholawat Nabi itu tidak diajarkan oleh Rosulullah??

Berikut penjelasannya:

Pertanyaan: Mana dalilnya?
Jawaban : 
 AL-QUR'AN
Surah Al-Ahzâb ayat 56:







Artinya: "Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya".
Maksud Allah bershalawat kepada Nabi Saw. adalah dengan memberi rahmat-Nya; bershalawat malaikat kepada Nabi Saw. dengan memintakan ampunan; sedangkan bershalawatnya orang-orang mu'min kepada Nabi Saw. dengan berdoa supaya diberi rahmat seperti dengan per-kataan "Allâhumma Shalli 'alâ Muhammad"
Adapun salam kepada Nabi Saw. adalah dengan mengucapkan "Assalâmu Alayka Ayyuh al-Nabiyy."

Al-Hadits




Artinya: "Bershalawatlah kamu kepadaku, karena sha-lawatmu itu menjadi zakat (penghening jiwa pembersih dosa) untukmu." (HR. IbnMurdaweh)







Artinya: "Saya mendengar Nabi Saw. Bersabda janganlah kamu menjadikan rumah-rumahmu sebagai kuburan, dan janganlah kamu menjadikan kuburanku sebagai per-sidangan hari raya. Bershalawatlah kepadaku, karena shalawatmu sampai kepadaku dimana saja kamu berada." (HR. Al-Nasâ'i, Abû Dâud dan dishahihkan oleh Al-Nawâwî).
Diterangkan oleh Abû Dzar Al-Harawî, bahwa perintah shalawat ini terjadi pada tahun kedua Hijriyah. Ada yang berkata pada malam Isra' dan ada pula yang berkata dalam bulan Sya'ban. Dan oleh karena itulah bulan Sya'ban dinamai dengan "Syahrush Shalâti" karena dalam bulan itulah turunnya ayat 56, Surah ke-33 Al-Ahzâb.

Dari dalil-dalil di atas sudah jelas bahwa Sholawat itu merupakan perintah Rosulullah S.A.W bahkan perintah Allah S.W.T

Jumat, 16 November 2012

PERSAMAAN HUKUM DALAM AL-QUR'AN & BIBLE


PERINGATAN!!!
Dalam membaca artikel di bawah ini:


Dibutuhkan kebijaksanaan dalam membaca tulisan ini.
Dibutuhkan wawasan ilmu yang luas.
Dibutuhkan sosok guru untuk mencerna maksud tulisan ini


Lagi-lagi disini saya membuat postingan yang berbau kontroversial, tapi begitulah adanya berdasarkan fakta yang saya temukan sendiri. Mungkin beberapa pembaca sangat sulit untuk menerima isi dari artikel atau tulisan yang saya tulis berikut ini. Dalam tulisan yang saya beri judul "Persamaan Hukum dalam Al-Qur'an dan Bible" akan saya kemukakan beberapa hukum yang menurut sebagian besar orang tidak mungkin ada pada kedua Kitab Suci tersebut. Tapi ayat-ayat yang ada di dalamnya mematahkan anggapan bahwa Al-Qur'an dan Bible berbeda secara mutlak. Berikut ini merupakan beberapa hukum yang sama dalam Al-Qur'an dan Bible:


Hukum tentang Babi:

Al-Qur’an

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi Barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak Menganiaya dan tidak pula melampaui batas, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nahl:115)

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[*]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah:173)
[*] Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah.


Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Al-An’am:145)


Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[1], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[2], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[3], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini[4] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[5] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Maa’idah:3)

[1] Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
[2] Maksudnya Ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[3] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
[4] Yang dimaksud dengan hari Ialah: masa, Yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
[5] Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.


Bible 

Imamat  11:7 Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu.
Ulangan  14:8 Juga babi hutan, karena memang berkuku belah, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan janganlah kamu terkena bangkainya.

Hukum Membunuh:

Al-Qur’an:

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (Al-Israa’:31)

 
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[1]. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[2] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (Al-Israa’:33)
[1] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.
[2] Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau Penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih. diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.



Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[3], dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[4] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[5]. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[6], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisaa’:92)
[3] Seperti: menembak burung terkena seorang mukmin.
[4] Diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
[5] Bersedekah di sini Maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat.
[6] Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.


Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (An-Nisaa’:93)

Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[7]". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). (Al-An’am:151)
[7] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.


Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain[8], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya[9]. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu[10] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (Al-Maaida:32)
[8] Yakni: membunuh orang bukan karena qishaash.
[9] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.
[10] Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata.


Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya. (Al-Baqarah:84)



Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[11]. (Al-Baqarah:178)
[11] Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.

Bible
Kejadian  18:25 Jauhlah kiranya dari pada-Mu untuk berbuat demikian, membunuh orang benar bersama-sama dengan orang fasik, sehingga orang benar itu seolah-olah sama dengan orang fasik! Jauhlah kiranya yang demikian dari pada-Mu!
Keluaran  20:13 Jangan membunuh.
Keluaran  21:13 Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari.
Keluaran  21:14 Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh.
Keluaran  23:7 Haruslah kaujauhkan dirimu dari perkara dusta. Orang yang tidak bersalah dan orang yang benar tidak boleh kaubunuh, sebab Aku tidak akan membenarkan orang yang bersalah.
Imamat  20:15 Bila seorang laki-laki berkelamin dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati, dan binatang itu pun harus kamu bunuh juga.
Imamat  20:16 Bila seorang perempuan menghampiri binatang apa pun untuk berkelamin, haruslah kaubunuh perempuan dan binatang itu; mereka pasti dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri.
Imamat  24:17 Juga apabila seseorang membunuh seorang manusia, pastilah ia dihukum mati.
Imamat  24:21 Siapa yang memukul mati seekor ternak, ia harus membayar gantinya, tetapi siapa yang membunuh seorang manusia, ia harus dihukum mati.
Bilangan  35:16 Tetapi jika ia membunuh orang itu dengan benda besi, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
Bilangan  35:17 Dan jika ia membunuh orang itu dengan batu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
Bilangan  35:18 Atau jika ia membunuh orang itu dengan benda kayu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh.
Bilangan  35:30 Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati.
Ulangan  5:17 Jangan membunuh.
Ulangan  17:6 Atas keterangan dua atau tiga orang saksi haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas keterangan satu orang saksi saja janganlah ia dihukum mati.
Ulangan  17:7 Saksi-saksi itulah yang pertama-tama menggerakkan tangan mereka untuk membunuh dia, kemudian seluruh rakyat. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu."
Ulangan  22:22 Apabila seseorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga.
Matius  5:21 Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum.
Matius  19:18 Kata orang itu kepada-Nya: "Perintah yang mana?" Kata Yesus: "Jangan membunuh, jangan berzinah, jangan mencuri, jangan mengucapkan saksi dusta,
Roma  13:9 Karena firman: jangan berzinah, jangan membunuh, jangan mencuri, jangan mengingini dan firman lain mana pun juga, sudah tersimpul dalam firman ini, yaitu: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri!
Markus  10:19 Engkau tentu mengetahui segala perintah Allah: Jangan membunuh, jangan berzinah, jangan mencuri, jangan mengucapkan saksi dusta, jangan mengurangi hak orang, hormatilah ayahmu dan ibumu!"
Lukas  18:20 Engkau tentu mengetahui segala perintah Allah: Jangan berzinah, jangan membunuh, jangan mencuri, jangan mengucapkan saksi dusta, hormatilah ayahmu dan ibumu."


Hukum Mencuri:

Al-Qur’an

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Al-Maaida:38)

Bible
Keluaran  20:15 Jangan mencuri.
Keluaran  22:1 "Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.

Hukum Berjilbab:

Al-Qur’an

Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzaab:59)
[1] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

Bible

1.Korintus 11:5 Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya.
1.Korintus 11:6 Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya.
1.Korintus 11:10 Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di kepalanya oleh karena para malaikat
1.Korintus 11:13 Pertimbangkanlah sendiri: Patutkah perempuan berdoa kepada Allah dengan kepala yang tidak bertudung?

Hukum Riba’

Al-Qur’an

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Al-Baqarah:279)
 
Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[1] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[2]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[3] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah:275)
[1] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[2] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[3] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.


Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Al-Baqarah:278)

Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah[4]. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[5]. (Al-Baqarah:276)
[4] Yang dimaksud dengan memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[5] Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan Riba dan tetap melakukannya.

Bible

Imamat  25:36 Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu dapat hidup di antaramu.
Imamat  25:37 Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba.
Yehezkiel  18:8 tidak memungut bunga uang atau mengambil riba, menjauhkan diri dari kecurangan, melakukan hukum yang benar di antara manusia dengan manusia,
Yehezkiel  18:13 memungut bunga uang dan mengambil riba, orang yang demikian tidak akan hidup. Segala kekejian ini dilakukannya, ia harus mati; darahnya tertimpa kepadanya sendiri.
Yehezkiel  18:17 menjauhkan diri dari kecurangan, tidak mengambil bunga uang atau riba, melakukan peraturan-Ku dan hidup menurut ketetapan-Ku.


Kamis, 11 Oktober 2012

Zakir Naik tentang “Islam disebarkan dengan Pedang”?


Keluhan umum di kalangan non muslim adalah Islam tidak akan memiliki jutaan penganut di seluruh dunia, sekiranya ia tidak disebarkan dengan menggunakan kekerasan. Poin-poin berikut akan menjelaskan bahwa selain di sebarkan dengan pedang, kekuatan kebenaran, nalar, dan logikalah yang menyebabkan penyebaran Islam menjadi pesat.

1. Islam berarti damai
Islam berasal dari akar kata salaam yang berarti damai. Selain itu juga berarti penyerahan kehendak seseorang kepada Allah. Dengan demikian Islam adalah agama kedamaian yang diperoleh dengan penyerahan kehendak seseorang kepada kehendak Allah.

2. Terkadang kekerasan harus digunakan untuk memelihara kedamaian
Tidak setiap orang di dunia mendukung perdamaian dan harmoni. Ada banyak orang yang akan merusak kedamaian demi kepentingan mereka sendiri. Ada kalanya kekerasan harus di gunakan untuk memelihara kedamaian. Persisnya untuk alasan inilah kita punya polisi yang menggunakan kekerasan terhadap para penjahat dan anasir anti-masyarakat menjaga kedamaian di suatu negara.

Islam menjunjung tinggi kedamaian. Pada saat yang sama, Islam mendesak para pengikutnya untuk melawan penindasan di mana pun berada. Perlawanan terhadap penindasan di mana pun berada. Perlawanan terhadap penindasan mungkin terkadang menghendaki penggunaan kekerasan. Dalam Islam, kekerasan hanya boleh dipakai untuk menjunjung kedamaian dan keadilan.

3. Pendapat sejarawan De Lacy O’Leary
Jawaban terbaik dari kekeliruan pandangan bahwa Islam disebarkan dengan pedang diberikan oleh sejarawan terkemuka De Lacy O’Leary dalam ‘Islam at the Cross Road’ halaman 8.

“Sejarah menjelaskan”, katanya, “Bagaimanapun juga bahwa legenda tentang orang-orang Islam fanatik menyapu dunia dan memaksakan Islam sampai menggunakan pedang atas bangsa-bangsa yang ditaklukkan adalah mitos luar biasa fantastis yang pernah diulang-ulang para sejarawan”.

4. Kaum muslimin memerintah Spanyol selama 800 tahun
Kaum muslimin memerintah Spanyol selama sekitar 800 tahun. Kaum muslimin di Spanyol tidak pernah menggunakan pedang untuk memaksa orang berpindah agama. Setelah itu, kaum salibis datang ke Spanyol dan nyaris menyapu bersih kaum muslimin. Tidak ada seorang muslim pun di Spanyol yang bisa terang-terangan mengumandangkan azan.

5. 14 juta orang Arab adalah Kristen Koptik
Kaum muslimin adalah penguasa tanah Arab selama 1400 tahun. Selama beberapa tahun Inggris berkuasa dan beberapa tahun juga Perancis berkuasa. Secara keseluruhan, kaum muslimin berkuasa di tanah Arab selama 1400 tahun. Namun, saat ini ada 14 juta orang arab yang memeluk Kristen koptik selama ratusan generasi. Apabila orang Islam menggunakan pedang, tentu tidak ada satupun orang Arab yang tetap beragama Kristen.

6. Terdapat lebih dari 80% non muslim di India
Kaum muslimin memerintah India selama sekitar 1000 tahun. Kalau mereka mau, mereka punya kekuatan untuk membuat setiap non muslim India masuk Islam. Kini, lebih dari 80% penduduk India adalah non muslim. Semua orang India non muslim itu adalah saksi bahwa Islam tidak disebarkan dengan pedang.

7. Indonesia dan Malaysia
Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dan mayoritas penduduk Malaysia adalah muslim. Orang boleh bertanya, “Pasukan muslim mana yang menyerbu Indonesia dan Malaysia?”.

8. Pesisir Timur Afrika
Islam juga menyebar cepat di pesisir timur Afrika. Orang boleh bertanya lagi, jika Islam disebarkan dengan pedang, “Pasukan muslim mana yang menyerbu pesisir timur Afrika?”.

9. Pendapat Thomas Carlyle
Sejarawan terkenal, Thomas Carlyle, dalam bukunya “Heroes and Hero Worship” menunjuk pada miskonsepsi tentang penyebaran Islam. “Memang dengan pedang, tapi dimana Anda akan meraih pedang? Setiap opini baru, pada awalnya pastilah sebuah opini minoritas yang ada dalam kepala satu orang saja.

Disitulah opini itu bersemayam. Hanya satu orang saja di dunia ini yang mempercayai dan ia harus melawan opini banyak orang. Bahwa ia menghunus sebilah pedang dan berusaha menyebarkan dengan itu, hal itu tak banyak gunanya bagi dia. Anda harus meraih pedang Anda! Pada umumnya, sesuatu akan menyebarkan diri sebisanya”.

10. Tidak ada paksaan dalam agama
Dengan pedang yang mana Islam disebarkan? Sekalipun kaum muslimin punya pedang, mereka tidak bisa serta merta menggunakannya karena Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ

Artinya :
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat….(QS.Al-Baqarah:256)


11. Pedang intelektual
Inilah pedang pengetahuan. Pedang yang menaklukkan hati dan pikiran orang. Dalam surat An-Nahl ayat 125 disebutkan, “Ajaklah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.…..”

12. Agama dengan peningkatan tertinggi dunia dari 1934 hingga 1984
Sebuah artikel dalam Reader’s Digest ‘Almanac’, tahun 1986, menyampaikan data statistik tentang peningkatan persentase agama-agama di dunia dalam setengah abad, yaitu dari 1934-1984. Artikel ini juga dimuat dalam majalah “The Plain Truth“. dalam artikel tersebut, Islam menduduki tempat teratas dengan peningkatan 235%, sedangkan Kristen hanya meningkat 47%. Seseorang mungkin bertanya, perang mana yang terjadi pada abad ini yang membuat jutaan orang masuk Islam?.

13. Islam adalah agama yang paling cepat berkembang di Amerika & Eropa
Saat ini agama yang paling pesat perkembangannya di Amerika dan Eropa adalah Islam. Pedang mana yang memaksa mereka untuk menerima Islam dalam jumlah sebesar itu?

14. Analisis Dr. Joseph Adam Pearson
Dr. Joseph Adam Pearson benar ketika mengatakan, “Orang yang khawatir bahwa senjata nuklir suatu saat akan jatuh ke tangan orang Arab tidak tahu bahwa bom Islam sudah dijatuhkan. Bom itu jatuh ketika Muhammad dilahirkan.”

Sumber: http://www.debatislam.com/artikel/islam-disebarkan-dengan-pedang

Ternyata Dracula Bukan Takhluk Dengan Kalung Salib, Namun Dengan Pekikan Allahu Akbar!


Sejarah Itu Milik Penguasa! (katanya)
Tapi bagi kamu Muslimin yang haus akan ilmu dan Wawsan islam, semboyan tersebut tidaklah berlaku.. Sejarah yang ditutup tutupi dengan berbagai kepentingan dan tujuan hanyalah masalah waktu..

Vlad Dracul
Bagi yang sudah mengetahui sejarah Muhammad Al-Fatih 1453 "Sang Penakhluk Konstantinopel", kisah ini tidak lah asing, karena kisah ini adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sejarah Muhammad Al-Fatih 1453, yang telah membuktikan Bisyarah (kabar Gembira) yang keluar dari Lisan mulia Rasullulah 800 tahun sebelum hal itu terjadi!

“Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.” [H.R. Ahmad bin Hambal Al-Musnad 4/335]

Abu Qubail menuturkan dari Abdullah bin Amr bin Ash, “Suatu ketika kami sedang menulis di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba beliau ditanya, “Mana yang terkalahkan lebih dahulu, Konstantinopel atau Romawi?” Beliau menjawab, “Kota Heraklius-lah yang akan terkalahkan lebih dulu.” Maksudnya adalah Konstantinopel.” [H.R. Ahmad, Ad-Darimi, Al-Hakim]

Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim. Adz-Dzahabi sepakat dengan al-Hakim. Sementara Abdul Ghani al-Maqdisi berkata: Hadits ini hasan sanadnya. Al-Albani sependapat dengan al-Hakim dan adz-Dzahabi bahwa hadits ini shahih. (Lihat al-Silsilah al-Shahihah 1/3, MS)

Sejak saat "Kabar Penaklukan" itu keluar dari Lisan mulia Rasullullah, Kamu muslimin tidak berhenti percaya bahwa Konstantinopel (Negara Adi Daya saat itu) akan benar-benar takluk di tangan kaum muslimin...

Dan 800 tahun kemudian, Sultan Muhammad Al-Fatih 1453 (Sultan Mehmed) berhasil membuktikan kabar gembira tersebut dengan berbagai daya, upaya, halangan, rintangan dan berbagai percobaan strategi militer dalam pengepungan selama lebih dari 50 hari, tembok kontantinopel yang katanya tidak akan ada yang dapat meruntuhkannya, berhasil ditaklukkan pada 1453 M.

Siapa Muhammad Al-Fatih?
Sangat panjang jika semua harus dituliskan, namun coba kita ulas singkat tentang pribadi beliau :

- Muhammad Al Fatih merupakan pemuda berusia kurang dari 21 tahun saat penaklukkan.
- Muhammad Al-Fatih menguasai 7 bahasa
- Sudah mempelajari strategi militer sejak kecil
- Hafal smua peta kerajaan-kerajaan di eropa beserta sejarah mereka semua
- Belajar Sirah nabawiyah dan sejarah-sejarah generasi sahabat dan generasi selanjutnya
- Seorang pemuda yang tidak pernah meninggalkan Shalat Tahajjud dan Shalat Rawatib lainnya seumur hidupnya termasuk dalam keadaan perang sekalipun.
- Pemuda yang sangat percaya dengan bisyaroh rasulullah bahwa sebaik-baik pemimpin ialah yang memimpin penaklukan Konstantinopel dan Roma

Siapa Dracula?
Beberapa sumber menyebutkan bahwa eksistensi Dracula sebagai figur nyata telah dibiaskan secara sengaja dengan keberadaan kisah fiksi vampir karya novelis Inggris abad-19, Abraham Bram Stoker, yang terbit pada tahun 1895. Sehingga tidak banyak orang yang mengetahui bahwa Dracula ‘benar-benar’ ada, dan bukan vampir penghisap darah. Walaupun mungkin kekejamannya telah menginspirasi berbagai kisah selama berabad-abad bahwa dia adalah peminum darah.

Dracula hidup sezaman dengan Muhammad Al-Fatih, dia hanya setahun lebih tua dari penakluk Konstantinopel ini. Dracula lahir tahun 1431 (Al-Fatih tahun 1432). Dia adalah salah seorang penguasa Wallachia (sekarang bagian selatan Romania). Nama aslinya Vlad. Dalam sejarah dia adalah Vlad III. Bapaknya juga bernama Vlad, tepatnya Vlad II. Bapaknya Dracula ini punya gelar Dracul (Rumania: Draco = Naga), karena dia adalah salah satu dari anggota Ordo Naga. Dracul-ae bermakna putra Dracul.

Dracula merupakan pangeran Wallachia, keturunan Vlad Dracul. Dalam uraian Hyphatia tersebut sosok Dracula tidak bisa dilepaskan dari menjelang periode akhir Perang Salib. Dracula dilahirkan ketika peperangan antara Kerajaan Turki Ottoman-sebagai wakil Islam-dan Kerajaan Honggaria-sebagai wakil Kristen-semakin memanas. Kedua kerajaan tersebut berusaha saling mengalahkan untuk merebutkan wilayah-wilayah yang bisa dikuasai, baik yang berada di Eropa maupun Asia. Puncak dari peperangan ini adalah jatuhnya Konstantinopel- benteng Kristen-ke dalam penguasaan Kerajaan Turki Ottoman.

KRONOLOGIS SINGKAT PENAKLUKAN DRACULA
>> Sejak berumur 13 tahun, Vlad III dracul dan adiknya radu cel frumos, dijadikan jaminan bagi keseiaan ayahnya terhadap kesultanan utsmani

>> Berbeda dgn adiknya yg memilih menjadi muslim, Vlad III malah memendam kebencian terhadap Islam dan terhadap ayahnya yg mau tunduk pada Islam.

>> Dalam hatinya, Vlad III selalu cari cara untuk menelikung kaum Muslim dan memngembalikan kehormatan ordo naga yg dilantik penguasa kristen.

>> Sampai pada suatu waktu dia memiliki kesempatan utk menjadi pasukan menuju wallachia utk membebaskan tanahnya yg dijajah pihak Hungaria

>> Tak lama kemudian dracula membelot dari pasukan Islam, membunuhi semua pasukan yg membantunya menguasai kembali wallachia, ia khianat

>> Tatkala mengetahui kejadian ini, Sultan Al-Fatih tugaskan Hamzah Pasha untuk membawa 10.000 pasukannya untuk membawa dracula ke istanbul

>> Dengan kejeniusan perangnya dan kelicikan strateginya, 10.000 pasukan hamzah pasha dipancang, dan ditegakkan laksana hutan mayat

>> Tatkala Sultan Al-Fatih berjalan menuju tempat itu pada 1461, terkejutlah ia saat melihat 10.000 mayat yg dipancang dengan kejam

>> Masing2 mereka ditusuk dari dubur, lalu ujungnya ada yg keluar dari mulut, kepala, leher, bahkan dadanya, ditegakkan laksana hutan

>> Mayat2 kaum Muslim itu sudah membusuk, 10.000 orang, dan mayat Hamzah Pasha dipancang paling tinggi untuk menggambarkan pangkatnya

>> Getir menyelimuti dada Sultan Al-Fatih, penghinaan dan penyiksaan yang sangat luar biasa kejamnya dilakukan oleh Vlad III Dracul

>> Semenjak itu dia dijuluki Vlad sang pemancang (vlad the impaler) dan bram stoker terinspirasi kekejaman itu untuk novelnya
Setelah kejadian itu, Sultan Al-Fatih menugaskan 90.000 pasukannya untuk mengepung dracula di kastilnya, dengan adik dracula sebagai komandan

>> Kastil Dracula yg sebenarnya (bukan bran castle sperti yg dikatakan bram stoker dlm novel)

>> Pada 1462 cetatea poenari dikepung kaum Muslim, kastil yg menjulang tinggi di bukit itu jadi saksi pertempuran malam (atacul de noapte).

>> Atas izin Allah, Radu Cel Frumos berhasil menguasai Wallachia kembali, mengembalikannya pd Islam dan menghentikan kakaknya
Pada sekitar 1476, Dracula terlibat dalam perang dgn tentara spahi utsmani yg dikirim oleh Sultan Al-Fatih di dekat Bucharest.

>> Disana Dracula berhasil dipenggal. kepalanya dipercaya dibawa ke Istanbul, dihadapkan kepada al-fatih sebagai bukti kematiannya
Kepalanya adalah bukti bahwa org yg bengis dan haus darah ini benar-benar telah mati, sedangkan badannya dikubur di biara snagov

>> Dan itulah akhir dari dracula yg dianggap sebagai panglima perang salib oleh paus roma, dan pahlawannya kaum kristen yg sadis itulah Dracula yang selama ini tak banyak yg tau bahwa dia adalah panglima perang salib, bahwa siksaan2 keji justru dilakukan kepada ummat Islam

>> Dan bagaimana kaum Muslim saat itu melindungi ummatnya dengan serius, Sultan Mehmed Al-Fatih mengerahkan 90.0000 pasukan utk bela ummat (jauh berbeda dengan pemimpin2 kaum muslim saat ini)

BARAT MENYEMBUNYIKAN FAKTA
Dalam babakan Perang Salib di atas Dracula merupakan salah satu panglima pasukan Salib. Dalam peran inilah Dracula banyak melakukan pembantain terhadap umat Islam. Hyphatia memperkirakan jumlah korban kekejaman Dracula mencapai 300.000 ribu umat Islam.

Korban-korban tersebut dibunuh dengan berbagai cara-yang cara-cara tersebut bisa dikatakan sangat biadab-yaitu dibakar hidup-hidup, dipaku kepalanya, dan yang paling kejam adalah disula. Penyulaan merupakan cara penyiksaan yang amat kejam, yaitu seseorang ditusuk mulai dari anus dengan kayu sebesar lengan tangan orang dewasa yang ujungnya dilancipkan. Korban yang telah ditusuk kemudian dipancangkan sehingga kayu sula menembus hingga perut, kerongkongan, atau kepala.

Kekejaman seperti yang telah dipaparkan di atas itulah yang selama ini disembunyikan oleh Barat. Menurut Hyphatia hal ini terjadi karena dua sebab. Pertama, pembantaian yang dilakukan Dracula terhadap umat Islam tidak bisa dilepaskan dari Perang Salib. Negara-negara Barat yang pada masa Perang Salib menjadi pendukung utama pasukan Salib tak mau tercoreng wajahnya. Mereka yang getol mengorek-ngorek pembantaian Hilter dan Pol Pot akan enggan membuka borok mereka sendiri. Hal ini sudah menjadi tabiat Barat yang selalu ingin menang sendiri.

Kedua, Dracula merupakan pahlawan bagi pasukan Salib. Betapapun kejamnya Dracula maka dia akan selalu dilindungi nama baiknya.Dan, sampai saat ini di Rumania, Dracula masih menjadi pahlawan. Sebagaimana sebagian besar sejarah pahlawan-pahlawan pasti akan diambil sosok superheronya dan dibuang segala kejelekan, kejahatan dan kelemahannya.

Guna menutup kedok kekejaman mereka, Barat terus-menerus menyembunyikan siapa sebenarnya Dracula. Seperti yang telah dipaparkan di atas, baik lewat karya fiksi maupun film, mereka berusaha agar jati diri dari sosok Dracula yang sebenarnya tidak terkuak.

Dan, harus diakui usaha Barat untuk mengubah sosok Dracula dari fakta menjadi fiksi ini cukup berhasil. Ukuran keberhasilan ini dapat dilihat dari seberapa banyak masyarakat-khususnya umat Islam sendiri-yang mengetahui tentang siapa sebenarnya Dracula.

Bila jumlah mereka dihitung bisa dipastikan amatlah sedikit, dan kalaupun mereka mengetahui tentang Dracula bisa dipastikan bahwa penjelasan yang diberikan tidak akan jauh dari penjelasan yang sudah umum selama ini bahwa Dracula merupakan vampir yang haus darah.

Siapa pahlawan yang berusaha dihapuskan oleh Barat tersebut? Tidak lain Sultan Mahmud II Sang Sultan merupakan penakluk Konstantinopel yang sekaligus penakluk Dracula. Ialah yang telah mengalahkan dan memenggal kepala Dracula di tepi Danua Snagov.

Namun kenyataan ini berusaha dimungkiri oleh Barat. Mereka berusaha agar merekalah yang bisa mengalahkan Dracula. Maka diciptakanlah sebuah fiksi bahwa Dracula hanya bisa dikalahkan oleh salib. Tujuan dari semua ini selain hendak mengaburkan peranan Sultan Mahmud II juga sekaligus untuk menunjukkan bahwa merekalah yang paling superior, yang bisa mengalahkan Dracula si Haus Darah. Dan, sekali lagi usaha Barat ini bisa dikatakan berhasil.

Sumber :
https://www.facebook.com/FileIslam

KENAPA DAGING ANJING ITU HARAM? INI DALIL DAN ALASAN ILMIAH NYA...


Bukti Ilmiah memang baru ditemukan dalam Ilmu Kedokteran Modern, namun Rasulullah Muhammad S.A.W Telah memberi kabar peringatan ini sejak 1400 tahun yang lalu...

***

Setiap yang Allah perintahkan atau larang pasti terdapat hikmah atasnya. Jika Allah mengharamkan sesuatu pasti terdapat keburukan di dalamnya, jika Allah menghalalkan sesuatu pasti ada kebaikan di dalamnya untuk kelangsungan hidup manusia di bumi ini. Kali ini, kita akan membahas mengapa daging anjing diharamkan? adakah sebab ilmiah yang dapat kita ketahui? Berikut penjelasannya.

Prof. Thabârah dalam kitab Rûh ad-Dîn al-Islâmi menyatakan, "Di antara hukum Islam bagi perlindungan badan adalah penetapan najisnya anjing. Ini adalah mu'jizat ilmiyah yang dimiliki Islam yang mendahului kedokteran modern.

Kedokteran modern menetapkan bahwa anjing menyebarkan banyak penyakit kepada manusia, karena anjing mengandung cacing pita yang menularkannya kepada manusia dan menjadi sebab manusia terjangkit penyakit yang berbahaya, bisa sampai mematikan.

Sudah ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita sehingga wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan dan minuman manusia. [Taudhîhul-Ahkam, Syaikh Ali Bassâm, 1/137].

Benarlah sabda Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِ كُم فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ

Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka tumpahkanlah, lalu cucilah 7 kali. [HR al-Bukhâri no 418, Muslim no. 422.]

Dalam riwayat lain:

طَهُروْرُ إِنَاَءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Sucinya bejana kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah" [HR Muslim no. 420 dan Ahmad 2/427]


مَنِ اقْتَنَى كَمبًا إِلاَّ كَلْبَ مَا شِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمِ قِيْرَاطُ

Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud)." [HR. Muslim no. 2941].

Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

أَيُّمَا أَهلِ دَارٍ اتَّخَذُواكَلْبُا إِلاَّ كَلْب مَا شِيَةٍ أَوْ كَلبَ صَا ئِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ

Penghuni rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth.[HR. Muslim no. 2945].

Demikian juga Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيْرَاطُ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ اَوْ مَا شِيَةٍ

Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan shalehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qirâth, selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak. [HR Muslim no. 2949].

Dari Abu Mas'ûd Radhiyallahu 'anhu beliau berkata:

أَنَّ رَسُو لَاللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلوَانِ الْكَا هِنِ

Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun. [Diriwayatkan oleh Imam, Ahmad 4/118-119, 120, al-Bukhâri 7/28 dan Muslim no. 1567.]

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

كُلُّ ذِينَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامُ

Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya haram. [HR Muslim 1933]

Meskipun demikian, bukan berarti apa yang Allah ciptakan adalah sia-sia atau tidak ada manfaatnya. Karena Allah menciptakan alam semesta ini dengan tujuan yang haq (benar), dan Allah hendak menguji dari hamba-hambaNya siapa yang terbaik perbuatannya, dan Allah menguji siapa yang benar-benar beriman dan siapa yang masih ragu-ragu.

Lalu apa manfaat anjing? binatang yang satu ini dapat dimanfaatkan untuk menjaga hewan ternak atau juga bisa dijadikan hewan pemburu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

"Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud)." [HR. Muslim]. 'Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, "Atau anjing untuk menjaga tanaman."

Jadi anjing dapat dimanfaatkan untuk menjaga binatang ternak dan khusus untuk berburu setelah dilatih terlebih dahulu. "Jika kamu melepas anjingmu, maka sebutlah asma' Allah atasnya (Bissmillah), maka jika anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu dapati dia masih hidup, maka sembelihlah." [HR. Bukhari dan Muslim]

Wallahu a'lam bishshawab

BAGAIMANA MUSLIM CERDAS MEMPOSISIKAN AKAL?


Orang cerdas sebenarnya tahu bagaimana cara memposisikan akal. Namun kadang sebagian orang melampaui batas, dalam perkara yang bukan daerah akal untuk berpikir, ia pun mengerahkan seluruh effortnya untuk berpikir. Padahal akal tidak bisa berdiri sendiri harus dipandu wahyu atau dalil.

Walaupun akal bisa digunakan untuk merenungi dan memahami Al Qur’an, akal tidaklah bisa berdiri sendiri. Bahkan akal sangat membutuhkan dalil syar’i (Al Qur’an dan Hadits) sebagai penerang jalan. Akal itu ibarat mata. Mata memang memiliki potensi untuk melihat suatu benda. Namun tanpa adanya cahaya, mata tidak dapat melihat apa-apa. Apabila ada cahaya, barulah mata bisa melihat benda dengan jelas.

Jadi itulah akal. Akal barulah bisa berfungsi jika ada cahaya Al Qur’an dan As Sunnah atau dalil syar’i. Jika tidak ada cahaya wahyu, akal sangatlah mustahil melihat dan mengetahui sesuatu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan :
“Bahkan akal adalah syarat untuk mengilmui sesuatu dan untuk beramal dengan baik dan sempurna. Akal pun akan menyempurnakan ilmu dan amal. Akan tetapi, akal tidaklah bisa berdiri sendiri"

"Akal bisa berfungsi jika dia memiliki instink dan kekuatan sebagaimana penglihatan mata bisa berfungsi jika ada cahaya. Apabila akal mendapati cahaya iman dan Al Qur’an barulah akal akan seperti mata yang mendapatkan cahaya mentari. Jika bersendirian tanpa cahaya, akal tidak akan bisa melihat atau mengetahui sesuatu.”
(Majmu’ Al Fatawa, 3/338-339)

Intinya, akal bisa berjalan dan berfungsi jika ditunjuki oleh dalil syar’i yaitu dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Tanpa cahaya ini, akal tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya.

Oleh : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Terbukti Adil, Kristen Mesir Menuntut Penerapan Syariat Islam


MESIR (voa-islam.com) – Subhanallah, tidak disangka. Hari minggu yang merupakan rutinitas ibadah ummat Kristiani mingguan kini ada yang beda, Ahad, 23 September 2012, sekelompok ummat Kristiani Mesir, tepatnya Kristen Koptik, menuntut  kepada  majlis konstituante yang membuat konstitusi baru, dengan jelas untuk mengundang-undangkan syariat.

Asosiasi “Koptik 38” menyatakan penolakannya terhadap bahan yang diusulkan yang berisikan untuk menerapkan mengundangkan aturan agama samawi selain muslimin dalam urusan pribadi dan agama. Mereka (orang Kristen) menegaskan bahwa ummat Islam berhak sebagai orang Mesir untuk menerapkan syari’at Islam dalam bentuk teks kostitusi yang eksplisit.

Asosiasi tersebut menyampaikan catatan kepada komisi komunikasi dan dialog yang berada di majlis konstituante pada hari Ahad yangberisikan sebab-sebab tuntutan mereka dan bahwasanya syariat Islam menghapus syariat-syariat sebelumnya, menjaga darah dan kehormatan Ahlul Kitab, memberikan Ahlul Kitab hak-hak mereka, sama dengan kaum muslimin, dan kezaliman Ahlul Kitab lebih besar dari kezaliman kaum muslimin.

Asisosiasi tersebut juga menambahkan bahwa dalam agama Kristen tidak ada syariat, makanya Injil mewasiatkan mereka untuk mengikuti undang-undang di Negara mereka diami. Maka wajib bagi ummat Kristiani Mesir untuk mengikuti syari’at Islam dan mengakui kalau syariat Islam menjadi sumber hukum Mesir .

Allahu Akbar, ummat Kristiani saja mengakui keadilan syari’at Islam dan meminta agar dirterapkan. Kenapa muslim Indonesia begitu phobia mendengar kata Syariat Islam dan menjadi momok yang mengerikan.

Sumber : voa-islam.com

Dosa Riba'


“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).”
[HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89]

"Riba itu mempunyai 73 macam (tingkatan), Sementara dosa riba yang paling ringan adalah seperti menzinahi ibu kandungnya sendiri" [HR Ibnu Majah]

"Satu dirham riba (dosanya) kepada Allah lebih berat daripada 36 kali berzina dengan pelacur. (Ibn Abbas berkata) dan Beliau bersabda, “Siapa saja yang dagingnya tumbuh dari yang haram maka neraka lebih layak untuknya.”
[HR al-Baihaqi dan ath-Thabrani]

“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah”
[HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi]

***

Link Download Kajian Seputar Permasalahan Riba oleh Ustadz Abdullah Shaleh Hadrami :

http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Abdullah%20Shaleh%20Hadrami/Seputar%20Permasalahan%20Riba