Kegiatan di Pasar modal pada dasarnya merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh pemilik dana dan pihak yang memerlukan dana secara
langsung (artinya tidak ada perantara keuangan yang mengambil alih resiko
investasi). Dengan demikian maka peran informasi yang dapat diandalkan
kebenarannya dan cepat tersedianya menjadi sangat penting. Disamping itu
transaksi harus dapat dilakukan dengan efisien dan dapat diandalkan. Diperlukan
berbagai lembaga dan profesi yang menjamin persyaratan-persyaratan tesebut
dapat dipenuhi, yaitu :
a.
Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM )
Di pasar modal Indonesia lembaga yang mengatur dan
mengawasi kegiatan pasar modal adalah BAPEPAM. Keberadaan BAPEPAM dimaksudkan
agar dapat mewujudkan kegiatan pasar
modal yang teratur, wajar dan efisien, dan melindungi kepentingan
pemodal dan masyarakat. Perlindungan kepentingan ini hendaknya tidak
ditafsirkan sebagai perlindungan dari fluktuasi harga, melainkan perlindungan
dari perlakuan yang tidak fair dari emiten (misal informasi yang tidak benar)
ataupun dari perusahaan, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan pasar modal
(misal jual beli saham harus dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku)
1)
Bursa Efek
Lembaga yang menyelenggarakan perdagangan efek adalah
Bursa efek. Di Indonesia Bursa efek harus berbentuk perseroan. Di bursa inilah
dilakukan jual beli saham dengan menggunakan jasa perusahaan efek yang menjadi
anggota bursa tersebut. Dengan demikian para pemodal tidak dapat melakukan jual
beli antar mereka sendiri secara langsung, tetapi harus lewat anggota bursa di
bursa efek.
2)
Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga ini menyediakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian transaksi bursa. Sama seperti kalau kita melakukan pembayaran
dengan menggunakan cheque, yang
kliringnya dilakukan oleh Bank Indonesia, lembaga ini melakukan jasa kliring
untuk jual beli efek di bursa efek. Dengan demikian setiap transaksi akan
melewati lembaga ini untuk diselesaikan transaksinya, apakah seorang pemodal
akan bertambah jumlah saham yang dimilikinya (karena melakukan pembelian) dan
melakukan pembayaran, dan apakah seoarang pemodal berkurang jumlah sahamnya
(karena menjual saham yang dimilikinya) dan menerima pembayaran.
3)
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
Lembaga ini
merupakan lembaga yang menyediakan jasa custodian
(penyimpanan efek) sentral dan penyelesaian transaksi efek. Efek- efek yang
diperjualbelikan di bursa tidaklah beredar secara fisik, tetapi hanya lewat
catatan saja. Efek- efek tersebut mungkin disimpan diberbagai Bank custodian, perusahaan efek dan pihak
lain. Lembaga inilah yang memberikan jasa custodian
secara sentral.
4)
Perusahaan efek
Perusahaan efek dapat menjalankan usaha sebagai
penjamin emiten efek, perantara pedagang efek dan atau manajer investasi
setelah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM. Usaha sebagai penajamin emisi efek
berarti bahwa perusahaan efek tersebut menjamin agar penerbitan (atau emisi)
sekuritas yang dilakukan oleh suatu perusahaan (disebut sebagai emiten, dan
dilakukan di pasar perdana) dapat terjual semua. Untuk itu emiten akan meminta underwriter untuk menjamin penjualan
tersebut. Kalau underwriter memberikan
jaminan full commitment maka semua
sekuritas akan terjual semua. Kalau tidak terjual, underwriter itulah yang akan membeli sisanya. Karena yang tidak
terjual, mereka cenderung berupaya untuk bernegosiasi dengan calon emiten
supaya sekuritas yang ditawarkan tidak terlalu mahal harganya. Disamping itu
mereka juga memperoleh imbalan (dalam bentuk fee) dari emiten, orang yang mempunyaai kemampuan profesi untuk melaksanakan
kegiatan penjaminan disebut juga sebagai wakil penjamin emisi efek. Usaha orang
diinvestasikan keberbagai sekuritas (orang yang mempunyai keahlian profesionalnya
sebagai wakil manajer investasi).
5)
Reksadana (invesment fund)
Reksadana merupakan wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi. Di Indonesia reksadana dapat berbentuk
perseroan (yang telah memperoleh izin untuk dari BAPEPAM) atau kontrak
investasi kolektif (yang dilakukan atau dikelola oleh manajer investasi)
6)
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal ini tediri dari :
a) Tempat
Penitipan Harta, yang menyelenggarakan penyimpanan harta dalam penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak tanpa mempunyai hak
kepemilikan atas harta tesebut.
b) Biro Administrasi Efek, adalah pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten
secara teratur menyediakan jasa melakukan pembukuan, transfer dan pencatatan,
pembayaran deviden, pembagian hak opsi, emisi sertifikasi atau laporan tahunan emiten.
c) Wali
Amanat adalah pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang
obligasi atau sertifikasi kredit.
d) Penanggung
(guarantor) adalah pihak yang
menanggung kembali jumlah pokok dan/atau bunga emisi obligasi, atau sekuritas
kredit dalam hal emiten cidera janji.
Disamping lembaga- lemabaga tersebut sesuai dengan UU nomor 8 tahun
1995 tentang pasar modal juga dikenal lembaga penunjang pasar modal (custodian dan biro administrasi efek) dan
profesi penunjang pasar modal (akuntan, konsultan hukum, penilai, dan
notaris)
1)
Custodian
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai custodian (penitipan efek)
adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek atau bank umum
yang telah memperolh persetujuan BAPEPAM. Custodian
yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan efek
milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara
custodian dan pemegang saham.
2)
Biro administrasi efek
Kalau suatu perusahaan menerbitkan
saham misalnya, maka perusahaan tersebut perlu memelihara catatan tentang
pemilik saham- saham tersebut. Dengan dilakukannya jual beli saham yang
diterbitkan, maka emiten harus dapat
memelihara perubahan- perubahan tersebut. Karena umumnya emiten sulit untuk
melaksanakan sendiri kegiatan tersebut, mereka kemudian menggunakan jasa
lembaga yang namanya adalah biro administrasi efek, berdasarkan atas kontrak
tertentu. Yang berhak melaksanakan kegiatan usaha sebagai biro administrasi
efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM.
3)
Wali amanat
Jasa wali amanat mewakili
kepentingan pembeli obligasi. Pemikirannya adalah karena pembeli obligasi pada
dasarnya adalah kreditor dan kredit yang diberikan tidak dijamin dengan agunan
apapun. Untuk meminimumkan agar kredit tersebut tidak macet- macet berarti
bahwa obligasi yagn dibeli tidak dilunasi oleh perusahaan yang menerbitkan maka
ada pihak yang mewakili para pembeli obligasi dalam melakukan semacam penilaian
terhadap perusahaan yang akan menerbitkan obligasi. Wali amanat inilah yang
melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang dibeli oleh para pemodal
4)
Akuntan
Peran akuntan publik yang pertama
adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan
keuangan. Di pasar modal dituntut pendapat wajar tanpa syarat terhadap laporan keuangan
dari perusahaan yang akan menerbitkan tahun yang telah terdaftar di bursa.
Pendapat wajar tanpa syarat berarti laporan telah disusun sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi Indonesia tanpa suatu catatan atau kekurangan.
5)
Notaris
Jika notaris diperlukan untuk membuat berita
acara rapat umum pemegang saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan-
keputusan RUPS. Bagaimanapun juga keputusan untuk menjual sekuritas ke pasar
modal (istilah) yang sering dipergunakan adalah go public) merupakan peristiwa yang penting dan karenanya perlu
memperoleh persetujuan dari para pemegang saham. Disamping itu notaris juga
perlu meneliti keabsahan penyelenggaraann RUPS
6)
Konsultan hukum
Konsultan hukum diperlukan jasanya
agar jangan sampai perusahaan yang menerbitkan sekuritas di pasar modal
ternyata terlibat persengketaan hukum dengan pihak lain. Juga keabsahan
dokumen-dokumen perusahaan perlu diperiksa oleh konsultan hukum tersebut.
7)
Penilai
Penilaian merupakan perusahaan yang
melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan untuk memperoleh nilai
yang dipandang wajar. Disamping melakukan penilaian terhadap perusahaan yang
akan melakukan emisi, seringkali jasa penilai juga diminta oleh bank yang akan
memberikan kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar