Pasar modal adalah pertemuan antara
pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan
cara memperjual belikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun
dimana tempat terjadinya jual beli tersebut dinamakan bursa efek (Tandelilin,2001:13).
Pengertian lain dikemukakan oleh Husnan, sebagai berikut:
“Menurut
Husnan (1994:3) secara formal pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar
untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang
diterbitkan pemerintah, public
authorities, maupun perusahaan swasta.”
Menurut Rusdin (2008:1) pasar modal merupakan
kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Berdasarkan pendapat para pakar dapat
disimpulkan bahwa pasar modal dapat didefinisikan sebagai tempat bertemunya
penawaran dan permintaan atas surat-surat berharga baik yang diterbitkan oleh
pemerintah atau pihak swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar