Penjualan saham (termasuk jenis sekuritas lain)
kepada masyarakat dapat dilakukan dengan beberapa cara. Umumnya penjualan
dilakukan sesuai dengan jenis ataupun bentuk pasar modal dimana sekuritas
tersebut diperjualbelikan.
Jenis–jenis pasar modal tersebut menurut Sunariyah (2003:8), ada
beberapa macam, yaitu :
a.
Pasar Perdana (Primary
Market)
Pasar perdana adalah
penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak
sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Pengertian tersebut
menunjukkan, bahwa pasar perdana merupakan pasar modal yang memperdagangkan
saham–saham atau sekuritas lainnya yang dijual untuk pertama kalinya (penawaran
umum) sebelum saham tersebut dicatatkan di bursa. Sebelum menawarkan saham
dipasar perdana, perusahaan emiten
sebelumnya akan mengeluarkan informasi mengenai perusahaan secara detail atau
disebut juga dengan prospektus. Prospektus berfungsi untuk memberikan
informasi mengenai kondisi perusahaan kepada cara calon investor, sehingga
dengan adanya informasi tersebut, maka investor akan bisa mengetahui prospek
perusahaan dimasa datang dan selanjutnya tertarik untuk membeli sekuritas yang
diterbitkan emiten.
b.
Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder didefinisikan sebagai perdagangan
saham setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Jadi pasar sekunder
merupakan saham dan sekuritas lain yang diperjualbelikan secara luas, setelah
melalui masa penjualan di pasar perdana. Harga saham dipasar sekunder
ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual. Besarnya
permintaan dan penawaran dipengaruhi oleh dua faktor yaitu, faktor internal dan
faktor eksternal. Perdagangan pasar sekunder, bisa dibandingkan dengan
perdagangan pasar perdana mempunyai volume perdagangan yang jauh lebih besar.
Dapat disimpulkan bahwa pasar sekunder merupakan pasar yang memperdagangkan
saham sesudah melewati pasar perdana sehingga hasil penjualan saham disini
biasanya tidak lagi masuk ke dalam modal perusahaan, melainkan masuk kedalam
kas para pemegang saham yang bersangkutan.
c.
Pasar Ketiga (Third
Market)
Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau
sekuritas lain diluar bursa (over the
counter market). Bursa paralel merupakan suatu sistem perdagangan efek yang
terorganisasi diluar bursa efek resmi, dalam bentuk pasar sekunder yang diatur
dan dilaksanakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek dengan diawasi dan
dibina oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Jadi dalam pasar ketiga ini
tidak memiliki pusat lokasi perdagangan yang dinamakan floor trading (lantai bursa). Operasi yang ada di pasar ketiga
berupa pemusatan informasi yang disebut “trading
information”. Informasi yang diberikan meliputi harga saham, jumlah
transaksi, dan keterangan lainnya mengenai surat berharga yang bersangkutan.
d.
Pasar Keempat (Fourth
Market)
Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar pemodal atau
dengan kata lain pengalihan saham dari suatu pemegang saham ke pemegang saham
lainnya tanpa melalui perantara pedagang efek. Bentuk transaksi dalam
perdagangan semacam ini biasanya dilakukan dalam jumlah yang relatif besar (block sale). Meskipun transaksi
pengalihan saham tersebut terjadi secara langsung antara pemodal yang satu
dengan pemodal yang lain, mekanisme kerja dalam pasar modal menghendaki
pelaporan terhadap transaksi block sale
tersebut kepada bursa efek secara terbuka.
Selain itu menurut Sunariyah (2003:15),
pasar modal dapat pula diklasifikasikan menurut proses penyelenggaraan
transaksi perdagangan. Ditinjau dari proses penyelenggaraan transaksi pasar
modal terdiri dari tiga katagori pasar, yaitu :
a)
Pasar Spot
Pasar
Spot adalah bentuk pasar keuangan yang memperdagangkan sekuritas atau jasa
keuangan untuk diserah-terimakan secara spontan. Artinya, jika seseorang
membeli suatu jasa–jasa finansial, maka pada saat itu juga akan menerima jasa
yang dibeli tersebut. Meskipun serah terima sekuritas atau jasa keuangan tidak
dapat dilakukan segera, yang dipentingkan adalah proses transaksi tersebut
menunjukkan saat terjadinya perpindahan kekayaan diantara kedua belah pihak.
b)
Pasar Futures
Atau Forward
Pasar futures adalah pasar
keuangan dimana sekuritas atau jasa keuangan yang akan diselesaikan pada
kemudian hari atau beberapa waktu sesuai dengan ketentuan. Proses transaksi
memuat kesepakatan saat terjadinya transaksi dan saat penyerahan harus dilakukan.
Dengan demikian perpindahan kekayaan dalam transaksi semacam ini memerlukan
jangka waktu tertentu dengan kata lain harga transaksi ditentukan hari ini,
sedangkan penyerahan barang akan dilakukan dimasa yang akan datang.
c)
Pasar Opsi
Pasar opsi
merupakan pasar keuangan yang memperdagangkan hal untuk menentukan pilihan
terhadap saham atau obligasi. Pilihan tersebut adalah persetujuan atau kontrak
hal pemegang saham untuk membeli atau menjual dalam waktu tertentu diantara entitas yang melakukan kontrak terhadap
opsi yang diperjualbelikan. Hak opsi harus menegaskan dalam kontrak bahwa
kesempatan hanya dapat digunakan dalam periode waktu tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar