Saham merupakan surat bukti bahwa kepemilikan atas
aset–aset perusahaan yang menerbitkan saham dengan memiliki saham suatu
perusahaan, maka investor memiliki hak terhadap pendapatan dan kekayaan
perusahaan, setelah dikurangi dengan pembayaran semua kewajiban perusahaan. Hal
senada juga dikemukakan oleh Tandelilin (2001:18) bahwa saham adalah surat
bukti pemilikan bagian modal atau tanda penyertaan modal pada perseroan
terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain–lain menurut besar kecilnya
modal yang disetor.
Menurut Sunariyah (2003:30) mendefinisikan saham adalah
penyertaan modal dalam pemilikan perseroan terbatas (PT) atau biasa disebut emiten. Sedangkan menurut
(jugiyanto,2008:68) saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan
suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan
aktiva perusahaan.
Merujuk pada beberapa pendapat mengenai pengertian
saham, maka dapat diambil kesimpulan bahwa saham adalah surat bukti atau tanda
penyertaan pada perusahaan (emiten)
yang memberi hak atas dividen dan lain–lain menurut besar kecil modal disetor.
Dalam praktiknya terdapat beberapa saham yang diperdagangkan dibedakan menurut
cara peralihan dan manfaat yang diperoleh bagi pemegang saham.
Nilai saham
terbagi atas 3 jenis menurut Rusdin (2008: 68) yaitu:
a.
Nilai nominal
Merupakan nilai yang tercantum dalam sertifikat saham
yang bersangkutan, di Indonesia saham yang diterbitkan harus memiliki nilai
nominal dan untuk satu jenis saham yang sama pada suatu perusahaan harus
memiliki satu jenis nilai nominal.
b.
Nilai dasar
Pada prinsipnya harga dasar saham ditentukan dari
harga perdana saat saham tersebut diterbitkan, harga dasar ini akan berubah
sejalan dengan dilakukannya berbagai tindakan emiten yang berhubungan dengan
saham, antara lain: right issue, stock split, warant.
c.
Nilai pasar
Merupakan harga suatu saham pada pasar yang sedang
berlangsung, jika bursa sudah tutup maka harga pasar saham tersebut adalah
harga penutupannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar