Social Icons

facebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Kamis, 13 September 2012

AUDIT I (Pelaporan Audit)

PELAPORAN AUDIT KEUANGAN
Pelaporan Audit Keuangan meliputi audit atas laporan keuangan dan audit atas hal yang berkaitan dengan keuangan. Audit atas laporan keuangan, SAP memasukkan empat standar pelaporan profesi akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI ditambah dengan tiga standar pelaporan tambahan. Berikut ini akan dijelaskan keseluruhan standar yang diterapkan dalam audit sector public, yaitu:
Standar Pelaporan Pertama : Kepatuhan terhadap Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
“Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum”.
    Istilah prinsip akuntansi yang berlaku umum yang dimaksud meliputi prinsip akuntansi, praktik akuntansi, dan metode penerapan prinsip akuntansi. Berdasarkan standar tersebut, auditor tidak harus menyatakan mengenai fakta. Auditor harus menyatakan pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
    Pertimbangan auditor mengenai kewajaran atas penyajian laporan keuangan harus dilakukan dalam kerangka prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hal ini dimaksudkan untuk menghasilkan pedoman seragam untuk menilai penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam laporan keuangan.
    Pemberian pendapat auditor  wajar tanpa pengecualian sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum harus didasarkan pada pertimbangan auditor, apakah:
  1. Prinsip akuntansi yang dipilih dan diterapkan telah berlaku secara umum.
  2. Prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan.
  3. Laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan memberikan informasi yang memadai yang dapat mempengaruhi penggunaan, pemahaman, dan penafsirannya.
  4. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan diklasifikasikan dan diikhtisarkan dengan semestinya, tidak terlalu rinci maupun ringkas.
  5. Laporan keuangan mencerminkan peristiwa dan transaksi  yang mendasarinya dalam suatu cara penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas-batas yang rasional dan praktis untuk dicapai dalam laporan keuangan.
Standar Pelaporan Keuangan Kedua: Konsistensi Penerapan Prinsip Akuntansi Yang Berlaku Umum
“Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode sekarang dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya”.
    Konsistensi merupakan konsep di dalam akuntansi yang menuntut diterapkannya standar secara terus menerus, tidak diubah-ubah kecuali dengan alasan yang dapat dibenarkan. Perubahan kadang dimungkinkandan dibenarkan agar laporan keuangan dapat menyajikan posisi keuangan organisasi yang sebenarnya dan untuk menghindari informasi yang menyesatkan.
    Penerapan semestinya standar kedua ini menuntut auditor untuk memahami hubungan antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan. Perbandingan laporan keuangan di antara beberapa periode dapat dipengaruhi oleh:
  1. Perubahan akuntansi
  2. Perubahan dalam prinsip akuntansi meliputi perubahan dalam:
  3. Prinsip akuntansi,
  4. Estimasi akuntansi,
  5. Satuan usaha yang membuat laporan keuangan.     
Perubahan akuntansi dapat mempengaruhi konsistensi dan sebaliknya. Perubahan akuntansi yang dapat mempengaruhi konsistensi meliputi:
  1. Perubahan dalam prinsip akuntansi,
  2. Perubahan dalam satuan usaha yang membuat laporan,
  3. Laporan setelah terjadi penggabungan kepentingan,
  4. Koreksi kesalahan penerapan dalam prinsip,
  5. Perubahan dalam prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari perubahan dalam estimasi akuntansi,
  6. Perubahan dalam prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari perubahan dalam penyajian arus kas.
  7. Perubahan akuntansi yang tidak mempengaruhi konsistensi meliputi:
  8. Perubahan dalam klasifikasi dan reklasifikasi,
  9. Koreksi kesalahan yang tidak melibatkan prinsip akuntansi.
  10. Perubahan akuntansi yang tidak mempengaruhi konsistensi tetapi memerlukan pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan meliputi:
  11. Perubahan dalam estimasi akuntansi,
  12. Transaksi atau kejadian yang sangat berbeda,
  13. Perubahan akuntansi yang diperkirakan baru berdampak material di masa yang akan datang.
  14. Kesalahan dalam laporan keuangan yang diterbitkan dalam periode sebelumnya.
  15. Perubahan penggolongan atau reklasifikasi.
  16. Ketidaktepatan estimasi tahun-tahun sebelumnya dengan peristiwa dan kejadian dalam tahun berjalan.

Standar Pelaporan Ketiga : Pengungkapan Memadai dalam Laporan Keuangan
“Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai memadai, kecuali dinyatakan dalam laporan audit”.
Standar ini berkaitan erat dengan informasi tambahan sebagai pendukung dan pelengkap laporan keuangan. Informasi tambahan tersebut dapat dinyatakan dalam bentuk catatan atas laporan keuangan maupun dalam pengungkapan lainnya. Laporan audit tidak perlu menyatakan hal ini  apabila pengungkapan informatif sudah memadai.
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum meliputi pengungkapan informasi yang memadai atas berbagai hal yang material. Hal-hal tersebut meliputi bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan meliputi istilah yang digunakan, rincian yang dibuat, pemnggolongan elemen  laporan keuangan, dan dasar-dasar yang digunakan untuk menghasilkan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan.
Standar Pelaporan Keempat : Pengaitan Nama Auditor dengan Laporan
“Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya”.
    Standar pelaporan yang keempat ini bertujuan untuk mencegah terjadinya salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan. Auditor  harus menyatakan bahwa tidak dapat memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang tidak diaudit tetapi namanya dikaitkan dengan laporan keuangan tersebut. Auditor juga harus menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan pendapatnya meskipun melakukan beberapa prosedur audit, tetapi ia tidak independen terhadap klien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar