Social Icons

facebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Kamis, 13 September 2012

AUDITING I (Jenis-Jenis Auditor)

AUDITOR PEMERINTAH
Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan negara pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia audit ini dilakuka oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibentuk sebagai perwujudan dari Pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
“Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada Pemerintah sehingga diharapkan dapat melakukan audit secara independen, namun demikian badan ini bukanlah badan yang berdiri di atas Pemerintah. Hasil audit yang dilakukan BPK disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai alat kontrol atas pelaksanaan keuangan negara.
    Di Amerika Serikat audit semacam ini dilakukan oleh The United States General Accounting Office (GAO). Badan ini melaporkan tugasnya dan hanya bertanggungjawab kepada Congress. Tanggung jawab pokok para staf audit yang tergabung dalam GAO adalah melakukan fungsi audit untuk kepentingan Congress. Tugas mereka kebanyakan hampir sama dengan apa yang dilakukan oleh kantor-kantor akuntan publik. Banyak informasi keuangan yang dibuat oleh berbagai instansi pemerintah harus diaudit lebih dahulu oleh GAO sebelum disampaikan ke Congress. Oleh karena kewenangan untuk melakukan pengeluaran dan penerimaan pada instansi-instansi pemerintah telah dirumuskan dalam undang-undang, maka audit yang dilakukan kebanyakan merupakan audit kesesuaian.

AUDIT INTERN
Audit Intern adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja, sama seperti halnya GAO melakukan tugasnya untuk Congress. Pada perusahaan-perusahaan besar, jumlah staf auditor intern bisa mencapai ratusan orang. Pada umumnya mereka wajib memberikan laporan langsung kepada pimpinan tertinggi perusahaan (direktur utama), atau ada pula yang melapor kepada pejabat tinggi tertentu lainnya dalam perusahaan (misalnya kepada kontroler), atau bahkan ada pula yang berkewajiban melapor kepada komite audit yang dibentuk oleh dewan komisaris.
    Tanggungjawab auditor intern pada berbagai perusahaan sangat beranekaragam tergantung pada kebutuhan perusahaan yang bersangkutan. Kadang-kadang staf auditor intern hanya satu atau dua orang yang sebagian besar waktunya digunnakan untuk melakukan tugas rutin berupa audit kesesuaian. Pada perusahaan lain, staf auditor intern bisa banyak sekali jumlahnya dengan tugas yang bermacam-macam, termasuk tugas-tugas di luar bidang akuntansi. Pada tahun-tahun terakhir ini banyak auditor intern terlibat pula dalam pengauditan operasional atau meningkatkan keahliannya di bidang evaluasi atas sistem komputer.
    Agar dapat melakukan tugasnya secara efektif, auditor intern harus independen terhadap fungsi-fungsi lini dalam organisasi tempat ia bekerja, namun demikian ia tidak bisa independen terhadap perusahaannya karena ia adalah pegawai dari perusahaan yang diaudit. Auditor intern berkewajiban memberi informasi kepada manajemen yang berguna untuk pengambilan keputusan yang berkaitan dengan efektivitas  perusahaan. Pihak luar perusahaan pada umumnya tidak bisa mengandalkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor intern karena kedudukannya yang tidak independen. Kedudukan yang tidak independen inilah yang membedakan auditor intern dengan auditor ekstern yang independen dari kantor-kantor akuntan publik.

AUDITOR INDEPENDEN ATAU AKUNTAN PUBLIK
Tanggungjawab utama auditor independen atau lebih umum disebut akuntan publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan-perusahaan terbuka yaitu perusahaan yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal, perusahaan-perusahaan besar, dan juga perusahaan-perusahaan kecil, serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang harus diaudit laporan keuangannya, dan kalangan bisnis serta banyak pihak lainnya semakin mengenal laporan ini, maka orang awam sering mengartikan istilah auditor sama dengan akuntan publik, padahal terdapat beberapa jenis auditor yang berbeda-beda fungsi dan pekerjaannya. Praktik sebagai akuntan publik harus dilakukan melalui suatu kantor akuntan publik (KAP) yang telah mendapat ijin dari Departemen Keuangan.

(Sumber: Auditing Buku1-Al. Haryono Jusup)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar