Social Icons

facebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Kamis, 13 September 2012

Materi Akuntansi Keuangan Lanjut

Penggabungan Usaha

Penggabungan usaha terjadi ketika 2 atau lebih perusahaan bergabung dalam satu kendali. Konsep kendali berhubungan dengan kemampuan untuk mengarahkan pengelolaan dan kebijakan. Secara tradisional, kontrol atas perusahaan diperoleh melalui pemilikan mayoritas saham perusahaan. Sejumlah masalah pokok akuntansi dan pelaporan keuangan muncul, misal bagaimana memperlakukan akuntansi penggabungan usaha. Prosedur akuntansi akan dapat mempengaruhi laporan keuangan setelah penggabungan usaha.

Alasan Ekspansi Perusahaan:
Pemegang saham dan manajemen cenderung memiliki kepentingan dalam perusahaan yang berhubungan dengan pertumbuhan ukuran perusahaan (prestige, reputasi, salary). Skala ekonomi sering menjadi fokus perhatian pada masalah biaya produksi dan distribusi.
Dengan masuk ke pasar baru atau mengakuisisi perusahaan lain akan dapat mengembangkan potensi penghasilan, dan meningkatkan stabilitas diversifikasi. Ekspansi Melalui Penggabungan

Usaha Tipe Penggabungan usaha:
1. Informal Arrangement
Joint venture
Contract and subcontract
Startegic aliance
2. Formal Arrangement
Written arrangement
Metoda Proses Penggabungan Usaha :
1. Management and stockholders approval
2. Management make tender offer to shareholder other Companies




Takeover (pengambilalihan) adalah pengalihan pengendalian aset atau saham sebuah perusahaan oleh satu kelompok pemegang saham terhadap kelompok pemegang saham lain. Perusahaan yang berinisiatif untuk mengambilalih disebut bidder􀂴 dan perusahaan yang akan dijadikan obyek pengambilalihan dinamakan target.
Merger atau akuisisi adalah salah satu bentuk takeover. Pengambilalihan terhadap aset atau saham dapat dilakukan melalui pembayaran tunai, hutang, pengalihan surat-surat berharga atau kombinasi ketiganya. Bidder bisa dari pihak manajemen sendiri, investor lain atau institusi lain, karyawan, atau pemegang saham. Pengambilalihan perusahaan publik oleh sekelompok kecil investor dan selanjutnya mereka menarik saham-saham yang beredar di pasar untuk tidak lagi diperjualbelikan (delist) dinamakan going private. Kebalikannya adalah going public. Going private yang dilakukan oleh manajemen perusahaan bersangkutan, dinamakan management buyout.
Pengambilalihan dengan dana yang sebagian besar dari hutang pihak ketiga, maka dinamakan leverage buyout. Pengambilalihan terjadi dalam dua bentuk yaitu friendly takeover \ (pengambilalihan secara ramah atau bersahabat) dan unfriendly takeover (tidak ramah atau tidak bersahabat).
Tender offer merupakan salah satu bentuk unfriendly takeover kanena bidder melakukan tawaran langsung melalui media massa kepada pemegang saham perusahaan target tanpa melewati persetujuan direksi/ manajemen target. Hal ini terjadi jika pihak manajemen atau pemegang saham minonitas target menolak atas rencana pengambilalihan oleh bidder.
Pengambilalihan secara paksa oleh perusahaan besar dan kuat terhadap perusahaan kecil dan lemah disebut hostile takeover (pencaplokan secara paksa), bentuk lain dari unfriendly takeover. Istilah lain hostile takever adalah perampasan (seizure), penyerangan (raid) atau pematian (dissolve). Bidder maupun target harus memiliki independensi tinggi untuk menentukan harga (bargaining power). Target menentukan harga jual biasanya mendasarkan harga pasar saham bagi perusahaan publik, sedangkan bidder menentukan harga beli secara wajar sesuai dengan taksiran kondisi dan prospek perusahaan target. Posisi target yang kurang kuat biasanya disebabkan oleh kesulitan likuiditas, kerugian usaha, terlalu besarnya hutang, ketidaksolidan manajemen atau kesulitan dalam pemasaran produk.

MENGAPA PERUSAHAAN MELAKUKAN MERGER ATAU AKUISISI?

Perusahaan akan mengalami berbagai kondisi yaitu
(1) tumbuh dan berkembang secara dinamis,
(2) kondisi statis dan
(3) mengalami kemunduran.
Tumbuh dan berkembang perusahaan bisa melakukan ekspansi bisnis dengan memilih satu diantara dua jalur alternatif yaitu pertumbuhan dari dalam perusahaan (organic/internal growth), dan pertumbuhan dari luar perusahaan (external growth).
Pertumbuhan internal adalah ekspansi yang dilakukan dengan membangun bisnis atau unit bisnis baru dari awal (start-ups business). Jalur ini memerlukan berbagai pentahapan mulai dari riset pasar, desain produk, perekrutan tenaga ahli, tes pasar, pengadaan dan pembangunan fasilitas produksi/operasi sebelum perusahaan menjual produknya ke pasar.
Sebaliknya pertumbuhan eksternal dilakukan dengan “membeli” perusahaan yang sudah ada. Merger dan akuisisi adalah strategi pertumbuhan eksternal dan merupakan jalur cepat untuk mengakses pasar baru atau produk baru tanpa harus membangun dan nol. Terdapat penghematan waktu yang sangat signifikan antara pertumbuhan internal dan eksternal melalui merger dan
akuisisi.
Alasan mengapa perusahaan melakukan merger atau akuisisi adalah ada “manfaat lebih” yang diperoleh darinya, keunggulan dan manfaat merger dan akuisisi antara lain adalah:
1. Mendapatkan cashflow dengan cepat karena produk dan pasar sudah jelas.
2. Memperoleh kemudahan dana/pembiayaan karena kreditor lebih percaya perusahaan yang telah berdiri dan mapan.
3. Memperoleh karyawan yang telah berpengalaman.
4. Mendapatkan pelanggan yang telah mapan tanpa harus merintis dari awal.
5. Memperoleh sistem operasional dan administratif yang mapan.
6. Mengurangi risiko kegagalan bisnis karena tidak harus mencari konsumen baru.
7. Menghemat waktu untuk memasuki bisnis baru.
8. Memperoleh infrastruktur untuk mencapai pertumbuhan yang lebih cepat.

Disamping memperoleh berbagai manfaat, merger dan akuisisi juga memiliki kelemahan sebagai berikut:
1. Proses integrasi yang tidak mudah.
2. Kesulitan menentukan nilai perusahaan target secara akurat.
3. Biaya konsultan yang mahal.
4. Meningkatnya kompleksitas birokrasi.
5. Biaya koordinasi yang mahal.

Metoda Akuntansi Investasi
• Jenis Pembelian :
– Pembelian Aset
– Pembelian Saham
• Cara Pembelian :
– Dengan Kas (Aset)
– Dengan Menerbitkan Saham
• Metoda Pembelian
– Polling of Interest
– Purchase






Regulasi penggabungan usaha di Indonesia
Keputusan Menteri Keuangan (Paket 15 Maret 1989), Nomor: 278/KMK.01/1989 Tanggal 25 Maret 1989
Peleburan Usaha dan Penggabungan Usaha Bank.
1. JENIS PERATURAN  : Keputusan Menteri
  2. NOMOR/TANGGAL    : 278/KMK.01/1988 (25 Maret 1989)
  3. INSTANSI/LEMBAGA : Departemen Keuangan
  4A.LEMBARAN NEG.NO./TH: --        4B.TAMB.LEMB NEG.NO./TH: --
  4C.BERITA NEG.NO./TH: --          4D.TAMB.BRT.NEG.NO./TH: --
  5A.JUMLAH HALAMAN   : 15          5B.JUMLAH LAMPIRAN: 11
 
  6. T E N T A N G : Peleburan Usaha dan Penggabungan Usaha Bank.
  7. ISI RINGKAS   :
         1. Peleburan    Usaha   (Consolidation)    adalah    suatu
            penggabungan  dari  dua  bank atau  lebih  dengan  cara
            mendirikan  bank  baru dan melikuidasi  bank-bank  yang
            ada.  Peleburan  dapat dilakukan antar  bank  umum/bank
            pembangunan  swasta nasional;  dengan bank  perkreditan
            rakyat,  antara  bank pembangunan  daerah  dengan  bank
            perkreditan rakyat, tidak perlu menyesuaikan permodalan
            menurut  Pasal  3  Kep.Ment.Keuangan  1061/KMK.00/1988.
            Peleburan  antar  bank  perkreditan  rakyat  yang  akan
            ditingkatkan   menjadi  bank   umum/bank   pembangunan,
            permodalannya  disesuaikan  menurut Pasal 3  tsb;  atau
            disesuaikan  permodalannya minimal Rp.50 juta,  menurut
            Pasal 4 Kep.Ment.Keuangan 1064/KMK.00/1988,27 Okt.1988.
         2. Pemberian  Izin Peleburan Usaha Bank melalui dua  tahap
            yaitu   Persetujuan   Prinsip  yang   diberikan   untuk
            melakukan  persiapan  peleburan usaha;  Izin  Peleburan
            Usaha  dan Izin Usaha bagi bank hasil  peleburan  serta
            Pencabutan Izin Usaha bank yang dileburkan.  Permohonan
            Persetujuan Prinsip seperti Lampiran 1  dan  permohonan
            Izin  Usaha  Peleburan  seperti  Lampiran  4   diajukan
            kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Bank  Indonesia
            yang disampaikan pada hari yang sama, dilampiri   bukti
            persyaratan  Pasal  7 ayat (1) dan Pasal  8  ayat  (1).
            Pemberian/penolakan  kedua  izin tsb  diberikan  paling
            lambat 30 hari dan pertimbangan BI diberikan ke Menteri
            paling   lambat  15  hari  sejak  permohonan   diterima
            lengkap.   Salah  satu  Kantor  Bank   yang   melakukan
            peleburan/penggabungan dapat dijadikan Kantor Pusat dan
            kantor lainnya,Kantor Cabang atau jenis kantor lainnya.
         3. Penggabungan  Usaha (Merger) adalah  penggabungan  dari
            dua  bank atau lebih dengan cara  tetap  mempertahankan
            berdirinya  salah satu bank dan  melikuidasi  bank-bank
            lainnya.  Pemberian Izin Penggabungan  dilakukan  dalam
            satu   tahap  yaitu  Permohonan   seperti  Lampiran   7
            diajukan  pada  Menteri Keuangan dengan  tembusan  Bank
            Indonesia   yang  disampaikan  pada  hari  yang   sama,
            dilampiri  bukti persyaratan seperti Pasal 10 ayat  (1)
            dalam jangka waktu yang sama dengan proses peleburan.
         4. Penilaian  tingkat kesehatan bank dilakukan atas  dasar
            data dan informasi selama 24 bulan sebelum dilebur atau
            digabung;  khusus untuk antar bank  perkreditan  rakyat
            dilakukan sejak izin usaha diberikan. Sanksi untuk bank
            kurang sehat atau tidak sehat adalah Pasal 9  Kepmenkeu
            1061/KMK.00/1988 dan Pasal 12 dari SK.1064/KMK.00/1988
         5. Keputusan ini berlaku sejak 25 Maret 1989.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar