Social Icons

facebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Kamis, 13 September 2012

AUDITING I (Jenis Pendapat Auditor)

Ada lima jenis pendapat yang dapat diberikan oleh auditor, yaitu:
Pendapat Wajar tanpa Pengecualian (Unqualifed Opinion)
Pendapat wajar tanpa pengecualian dapat diberikan auditor apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan tidak terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelas.

Pendapat Wajar tanpa Pengecualian dengan Tambahan Bahasa Penjelas
Pendapat ini diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan atau diselesaiikan sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, tetapi taerdapat keadaan tertentu yang menggunakan bahasa penjelas. Kondisi atau keadaan yang memerlukan bahasa penjelasan tambahan antara lain dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Pendapat auditor sebagian didasarkan atas laporan independen lain.
  2. Auditor harus menjelaskan hal ini dalam paragraf pengantar untuk menegaskan  pemisahan tanggung jawab dalam pelaksanaan audit.
  3. Adanya penyimpangan dari prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh profesi atau pihak  yang berwenang
  4. Laporan keuangan dipengaruhi oleh ketidakpastian yang material
  5. Auditor meragukan kemampuan satuan usaha dala mempertahankan kelangsungan hidupnya.
  6. Auditor menemukan adanya suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip dan metode akuntansi/
Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qulified Opinion)
Pendapat ini diberikan apabila:
Tidak ada bukti yang kompeten yang cukup atau adanya pembatasan ruang lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan;
Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersbut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
Auditor harus menjelaskan alasan pengecualian dalam satu paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat

Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Auditor harus menjelaskan alasan pendukung pendapat tidak wajar, dan dampak utama dari hal yang menyebebkan pendapat diberikan terhadap laporan keuangan. Penjelasan tersebut harus dinyatakan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat.

Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)                                                 
Pernyataan auditor tidak memberikan pendapat ini layak diberikan apabila:
  1. Ada lingkup audit yang sangat material baik oleh klien maupun maupun karena kondisi tertentu.
  2. Auditor tidak independen terhadap klien.
Pernyataan ini tidak dapat diberikan apabila auditor yakin bahwa terdapat penyimpangan yang material dari prinsip akuntansi yang berlaku umum. Auditor tidak diperkenankan mencantumkan paragraf lingkup audit apabila ia menyatakan untuk tidak memberikan pendapat. Ia harus menyatakan alasan mengapa auditnya tidak berdasarkan standar yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang dala satu paragraf khusus sebelum paragraf penjelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar