Social Icons

facebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Senin, 01 Oktober 2012

Lembaga Yang Terlibat Pasar Modal


Kegiatan di Pasar modal pada dasarnya merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemilik dana dan pihak yang memerlukan dana secara langsung (artinya tidak ada perantara keuangan yang mengambil alih resiko investasi). Dengan demikian maka peran informasi yang dapat diandalkan kebenarannya dan cepat tersedianya menjadi sangat penting. Disamping itu transaksi harus dapat dilakukan dengan efisien dan dapat diandalkan. Diperlukan berbagai lembaga dan profesi yang menjamin persyaratan-persyaratan tesebut dapat dipenuhi, yaitu :
a.         Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM )
Di pasar modal Indonesia lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal adalah BAPEPAM. Keberadaan BAPEPAM dimaksudkan agar dapat mewujudkan kegiatan pasar  modal yang teratur, wajar dan efisien, dan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Perlindungan kepentingan ini hendaknya tidak ditafsirkan sebagai perlindungan dari fluktuasi harga, melainkan perlindungan dari perlakuan yang tidak fair dari emiten (misal informasi yang tidak benar) ataupun dari perusahaan, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan pasar modal (misal jual beli saham harus dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
1)        Bursa Efek
Lembaga yang menyelenggarakan perdagangan efek adalah Bursa efek. Di Indonesia Bursa efek harus berbentuk perseroan. Di bursa inilah dilakukan jual beli saham dengan menggunakan jasa perusahaan efek yang menjadi anggota bursa tersebut. Dengan demikian para pemodal tidak dapat melakukan jual beli antar mereka sendiri secara langsung, tetapi harus lewat anggota bursa di bursa efek.
2)        Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga ini menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Sama seperti kalau kita melakukan pembayaran dengan menggunakan cheque, yang kliringnya dilakukan oleh Bank Indonesia, lembaga ini melakukan jasa kliring untuk jual beli efek di bursa efek. Dengan demikian setiap transaksi akan melewati lembaga ini untuk diselesaikan transaksinya, apakah seorang pemodal akan bertambah jumlah saham yang dimilikinya (karena melakukan pembelian) dan melakukan pembayaran, dan apakah seoarang pemodal berkurang jumlah sahamnya (karena menjual saham yang dimilikinya) dan menerima pembayaran.
3)        Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
 Lembaga ini merupakan lembaga yang menyediakan jasa custodian (penyimpanan efek) sentral dan penyelesaian transaksi efek. Efek- efek yang diperjualbelikan di bursa tidaklah beredar secara fisik, tetapi hanya lewat catatan saja. Efek- efek tersebut mungkin disimpan diberbagai Bank custodian, perusahaan efek dan pihak lain. Lembaga inilah yang memberikan jasa custodian secara sentral.
4)        Perusahaan efek
Perusahaan efek dapat menjalankan usaha sebagai penjamin emiten efek, perantara pedagang efek dan atau manajer investasi setelah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM. Usaha sebagai penajamin emisi efek berarti bahwa perusahaan efek tersebut menjamin agar penerbitan (atau emisi) sekuritas yang dilakukan oleh suatu perusahaan (disebut sebagai emiten, dan dilakukan di pasar perdana) dapat terjual semua. Untuk itu emiten akan meminta underwriter untuk menjamin penjualan tersebut. Kalau underwriter memberikan jaminan full commitment maka semua sekuritas akan terjual semua. Kalau tidak terjual, underwriter itulah yang akan membeli sisanya. Karena yang tidak terjual, mereka cenderung berupaya untuk bernegosiasi dengan calon emiten supaya sekuritas yang ditawarkan tidak terlalu mahal harganya. Disamping itu mereka juga memperoleh imbalan (dalam bentuk fee) dari emiten, orang yang mempunyaai kemampuan profesi untuk melaksanakan kegiatan penjaminan disebut juga sebagai wakil penjamin emisi efek. Usaha orang diinvestasikan keberbagai sekuritas (orang yang mempunyai keahlian profesionalnya sebagai wakil manajer investasi).
5)              Reksadana (invesment fund)
Reksadana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Di Indonesia reksadana dapat berbentuk perseroan (yang telah memperoleh izin untuk dari BAPEPAM) atau kontrak investasi kolektif (yang dilakukan atau dikelola oleh manajer investasi)
6)        Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal ini tediri dari :
a)       Tempat Penitipan Harta, yang menyelenggarakan penyimpanan harta dalam penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tesebut.
 b)     Biro Administrasi Efek, adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa melakukan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi, emisi sertifikasi atau laporan tahunan emiten.
c)       Wali Amanat adalah pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sertifikasi kredit.
 d)     Penanggung (guarantor) adalah pihak yang menanggung kembali jumlah pokok dan/atau bunga emisi obligasi, atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
Disamping lembaga- lemabaga tersebut sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal juga dikenal lembaga penunjang pasar modal  (custodian dan biro administrasi efek) dan profesi penunjang pasar modal   (akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris)
1)         Custodian
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai custodian  (penitipan efek) adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek atau bank umum yang telah memperolh persetujuan BAPEPAM. Custodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara custodian dan pemegang saham. 
2)        Biro administrasi efek
Kalau suatu perusahaan menerbitkan saham misalnya, maka perusahaan tersebut perlu memelihara catatan tentang pemilik saham- saham tersebut. Dengan dilakukannya jual beli saham yang diterbitkan, maka emiten harus dapat memelihara perubahan- perubahan tersebut. Karena umumnya emiten sulit untuk melaksanakan sendiri kegiatan tersebut, mereka kemudian menggunakan jasa lembaga yang namanya adalah biro administrasi efek, berdasarkan atas kontrak tertentu. Yang berhak melaksanakan kegiatan usaha sebagai biro administrasi efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM.
3)        Wali amanat
Jasa wali amanat mewakili kepentingan pembeli obligasi. Pemikirannya adalah karena pembeli obligasi pada dasarnya adalah kreditor dan kredit yang diberikan tidak dijamin dengan agunan apapun. Untuk meminimumkan agar kredit tersebut tidak macet- macet berarti bahwa obligasi yagn dibeli tidak dilunasi oleh perusahaan yang menerbitkan maka ada pihak yang mewakili para pembeli obligasi dalam melakukan semacam penilaian terhadap perusahaan yang akan menerbitkan obligasi. Wali amanat inilah yang melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang dibeli oleh para pemodal
4)        Akuntan
Peran akuntan publik yang pertama adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut pendapat wajar tanpa syarat terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan tahun yang telah terdaftar di bursa. Pendapat wajar tanpa syarat berarti laporan telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi Indonesia tanpa suatu catatan atau kekurangan.
5)         Notaris
 Jika notaris diperlukan untuk membuat berita acara rapat umum pemegang saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan- keputusan RUPS. Bagaimanapun juga keputusan untuk menjual sekuritas ke pasar modal (istilah) yang sering dipergunakan adalah go public) merupakan peristiwa yang penting dan karenanya perlu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham. Disamping itu notaris juga perlu meneliti keabsahan penyelenggaraann RUPS
6)        Konsultan hukum
Konsultan hukum diperlukan jasanya agar jangan sampai perusahaan yang menerbitkan sekuritas di pasar modal ternyata terlibat persengketaan hukum dengan pihak lain. Juga keabsahan dokumen-dokumen perusahaan perlu diperiksa oleh konsultan hukum tersebut.
7)        Penilai
Penilaian merupakan perusahaan yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan untuk memperoleh nilai yang dipandang wajar. Disamping melakukan penilaian terhadap perusahaan yang akan melakukan emisi, seringkali jasa penilai juga diminta oleh bank yang akan memberikan kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar