Social Icons

facebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Senin, 01 Oktober 2012

Pengertian Pasar Modal


Pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjual belikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun dimana tempat terjadinya jual beli tersebut dinamakan bursa efek (Tandelilin,2001:13). Pengertian lain dikemukakan oleh Husnan, sebagai berikut:
“Menurut Husnan (1994:3) secara formal pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.”

Menurut Rusdin (2008:1) pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Berdasarkan pendapat para pakar dapat disimpulkan bahwa pasar modal dapat didefinisikan sebagai tempat bertemunya penawaran dan permintaan atas surat-surat berharga baik yang diterbitkan oleh pemerintah atau pihak swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar